Wednesday, 22 June 2016

Tunangan Atau Lamaran


Lamaran atau tunangan merupakan sebuah janji untuk menjalin tali pernikahan. Tunangan tidak boleh diartikan bahwa syariat Islam telah memberikan hak penuh sebagai suami-istri kepada pasang yang bertunagan. Yang hanya boleh dilakukan hanya melihat calon istrinya, jika pelamar ingin menikahinya. Tapu dengan catatan, bukan melihat disertai meraba-raba, dan buka pula dilakuakan berduaan.
        Akad nikah merupakan tahapan yang dibenarkan syariat islam. Di dalam akad nikah terdapat ijab dan kabul antara calon mempelai pria dan wali, atau orang tua pihak mempelai wanita.
        Proses ijab kabul ini disaksikan oleh sejumlah orang saksi. Didalan akad nikah, mempelai pria menyerahkan sejumlah mahar. Setelah tahapan ini dilalui, hak-hal kedua pengantin barulah dapat ditetapkan. Oleh karna itu, si istri hendak memperoleh stengah bagian dari mahar. Semua itu dapat diraih hanya karena akad nikah telah dilaksanakan.
          Saya penulis blog ini hanya memberikan nasihat pada bapak dan ibu agar menjadi panutan bagi yang baik terhadap anak-anak kita, sejauh mana anak melangkah dalam keburukan itu di salahkan bapak dan ibu, alhamdulillahh kalau  anak-anak kita berada dalam kebaikan. Oleh karena itu mari sama-sama kita memberi teladan yang baik untuk anak-anak kita.

No comments:

Post a Comment