Friday, 17 November 2017

HUKUM ISLAM DI ACEH, SKETSA HISTORIS

A.   HUKUM ISLAM DI ACEH, SKETSA HISTORIS


Istilah hukum Islam sendiri terdiri dari dua suku kata yang berasal dari bahasa Arab yakni kata hukum dan kata Islam. Kata hukum berarti ketentuan dan ketetapan.  Sedangkan  kata  Islam terdapat  dalam Al-Qur’an,  yakni kata  benda yang berasal dari kata kerja “salima” selanjutnya menjadi Islam yang berarti kedamaian, kesejahteraan, keselamatan, atau penyerahan (diri) dan kepatuhan. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum Islam secara etimologis adalah segala macam ketentuan atau ketetapan mengenai sesuatu hal di mana ketentuan itu telah diatur dan ditetapkan oleh Agama Islam.

Secara sederhana hukum adalah “Seperangkat peraturan tentang tingkah laku  manusia  yang  diakui  sekelompok  masyarakat;  disusun  orang-orang  yang diberi   wewenang   oleh   masyarakat   itu;   berlaku   mengikat,   untuk   seluruh anggotanya”.

Bila definisi ini dikaitkan  dengan Islam atau  syara’  maka hukum Islam berarti:  “Peraturan  yang  mempunyai  kekuatan  yang  mengikat,  baik  di  dunia maupun di akhirat  yang berdasarkan wahyu Allah SWT (Al-qur’an) dan sunah Rasulullah SAW (Al-hadits) tentang tingkah laku manusia yang dikenai hukum yang  diakui  dan  diyakini  mengikat  semua  yang  beragama  Islam”.Secara  lebih rinci,  Hukum  Islam  adalah ketetapan  yang  telah  ditentukan  oleh  Allah  SWT berupa aturan dan larangan bagi umat muslim.



Dari sudut  sosio–budaya, masyarakat  Aceh pada dasarnya menampilkan adat   dan   Islam  sebagai  unsur   yang   dominan  dalam  mengendalikan   gerak masyarakat. Agama Islam telah membentuk identitas masyarakat Aceh sejak masa awal penyebarannya keluar jazirah Arab.1

Nilai-nilai hukum   dan norma adat yang telah menyatu dengan Islam merupakan   pandagan   hidup   bagi   masyarakat   Aceh.   B.J   Bollan,   seorang antropolog Belanda mengatakan, menjadi orang Aceh telah identik dengan orang Muslim.  Pengaruh  hukum  Islam  terhadap  hukum  adat  telah  meliputi  semua bidang hukum, sehingga dapat dikatakan bahwa hukum Islam dan hukum adat telah  melebur  menjadi  satu  hukum.  Adapun  yang  masih  dipegang  masyarakat Aceh, “adat bak po teummeurehum, hukum bak Syah Kuala, qanun bak Putro
Pahang, reusum bak Laksamana”.2

Hal ini sesungguhnnya mengandung makna pembagian kekuasaan dalam kesultanan Aceh Darussalam, kekuasaaan politik dan adat ada ditangan sultan (Po Teummeurehum), keuasaan pelaksanaan hukum berada ditangan ulama (Syiah Kuala), kekuasaan pembuat undang-undang ada ditangan Putro Pahang, dan peraturan  protokeler  (Reusam)  berada  ditangan  laksamana (panglima perang di
Aceh).3

Rakyat Aceh sangat bersemangat, sangat serius dan tidak mengenal lelah untuk  mengupayakan  pelaksanaan  syari`at  di  tengah  masyarakat  Aceh,  atau dengan istilah lain yang lebih sempit lagi sangat serius mengupayakan kehadiran hukum  positif  Aceh  yang  berdasarkan  syari`at  Islam.  Paling  kurang  ada  dua alasan yang sering dinyatakan oleh para penceramah, para ulama serta para akademisi dan cendekiawan muslim di Aceh.
Pertama,  rakyat  Aceh  ingin  hidup  dalam naungan  syari`at  Islam secara penuh.   Dengan kata lain bukan hanya sekedar menjalankan ibadat, tetapi juga



1   Yusni Saby, Apa Pentingnya Studi Aceh, dalam M. Jakfar Puteh, Sistem Sosial Budaya dan Adat Masyarakat Aceh (Yogyakarta: Grafindo Litera Media, 2012), h. xxxi.

2   Mohd.  Din,  Stimulasi  Pembangunan  Hukum  Pidana  Nasional  dari  Aceh  Untuk
Indonesia (Bandung: Unpad Press, 2009), h. 38.
3  Khamami, Pemberlakuan Hukum Jinayat di Aceh dan Kelantan (Tangerang Selatan: LSIP, 2014),    h. 70-72.



menjalankan   aturan   syari`at   di   bidang   hukum   kekeluargaan   (perkawinan, hubungan  nasab  dan  kekerabatan,  perceraian,  harta  bersama,  dan  kewarisan), bidang perdata keharta-bendaan dan perikatan serta bidang  pidana dan bahkan bidang-bidang hukum lainnya, sehingga pada saatnya nanti setelah melewati berbagai  tahapannya  (pelibatan  pemerintah/negara  untuk  melaksanakan  syari`at akan dilaksanakan secara bertahap) rakyat Aceh akan berada di bawah naungan Islam secara menyeluruh.

Rakyat Aceh ingin hidup di bawah naungan hukum berdasar syari`at sehingga rasa keadilan dan kepastian hukum yang akan wujud nanti adalah bagian dari  nilai-nilai  yang  ingin  ditegakkan  oleh  ajaran  dan  tuntunan  Islam  sebagai sebuah agama ataupun pandangan hidup (way of life).

Kedua, ingin membuktikan bahwa ajaran Islam yang diyakini bersifat universal dan abadi masih dapat dilaksanakan pada masa sekarang dan dapat memenuhi  semua  kebutuhan  dan  bahkan  mampu  bersaing  dengan  norma  dan aturan hukum yang ada sekarang. Masyarakat  Aceh ingin menunjukkan bahwa ajaran Islam yang diturunkan kepada Nabi Muhammad empat  belas abad  yang lalu di Tanah Arab, dan sudah dipeluk oleh masyarakat Aceh sejak ratusan tahun terakhir, yang mereka yakini sudah pernah dilaksanakan secara relatif sempurna dan bahkan sudah  menyatu  dengan  adat  sedemikian rupa  dalam sebuah  kurun waktu, (pada masa Kesultanan Aceh Darussalam, sebelum kedatangan penjajahan Belanda) apabila dipahami secara baik, cerdas dan sungguh-sungguh akan dapat pula memenuhi kebutuhan masyarakat  Aceh  sekarang  (dan masa depan),  serta mampu  menjadikan  mereka  merasa  lebih  sejahtera  dan  bahagia  dan  bahkan mampu meningkatkan kualitas keberadaan mereka ke tingkat yang lebih baik dari
keadaan sekarang.4


Menurut Arskal  Salim  ada   beberapa alasan masyarakat Aceh yang menjadikan  Islam  sebagai   identitasnya.    Pertama,   sejarah   mencatat    bahwa
perkembangan Islam di Indonesia diawali dari Aceh,  hal ini sesuai dengan apa



4   Alyasa’ Abu Bakar, “Sejarah  Pelaksanaan  Syari`at Islam Di Aceh” h ttp:/ /  alyasa abubakar.com/2017/03/sejarah-pelaksanaan-syariat-islam-di-aceh/  (  Diakses  Pada  Tanggal  20
Maret 2017).



yang terdapat dalam catatan Marco Polo yang melewati Peurlak (Aceh Timur) dan menggambarkan bahwa kota tersebut (Peurlak) adalah kota muslim pada tahun
1292.

Kedua,  kerajaan  Islam pertama  di  Indonesia  didirikan  di Aceh,  hal  ini dibuktikan dengan penemuan batu  nisan Raja Samudra  Sultan Malik  as-  Salih yang  tercatat  pada  tahun  1927.  Menurut  Ricklefs  penemuan  ini  menunjukkan bahwa kerajaan Islam pertama di Indonesia berada di Aceh.
Ketiga  adalah  sejarah  penerapan  syariat  Islam  di  Aceh  yang  memiliki sejarah  yang  sangat  panjang,  proses sejarah  inilah  yang  menjadi  motivasi  bagi masyarakat Aceh untuk menjadikan Islam sebagai identitasnya.5
Untuk  melihat  bagaimana sebenarnya  budaya orang  Aceh,  dapat  dilihat dari  faktor-faktor  yang  mempengaruhi  kebudayaan  itu  sendiri.  Dalam kenyataannya  budaya  Aceh  telah  beratus-ratus  tahun  dipengaruhi  oleh  ajaran agama   Islam,   pengaruh   ini  telah   masuk   kedalam   semua   sendi   kehidupan masayarakat   Aceh,   mulai   dari   siasat   peperangan,   kesenenian,   pergaulan masyarakat,   pendidikan   dan   pengajaran   sampai   kepada   kehidupan   sosial masyarakat lainnya.6
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, kebudayaan masyarakat Aceh sangat identik dengan Islam, walaupun sekarang dunia telah memasuki abad ilmu pengetahuan dan demokrasi, tetapi masyarakat Aceh tetap mengakui ajaran agama Islam sebagai bagian dari kehidupannya.


Sejarah Pemberlakuan Syariat Islam Di Aceh


Upaya   pelaksanaan   syariat   Islam   di  Aceh,   dapat   dikatakan   bahwa pemimpin Aceh sejak awal kemerdekaan sudah meminta izin kepada Pemerintah Pusat  untuk  melaksanakan  syariat  Islam  di  Aceh.  Presiden  Soekarno  tiba  di
lapangan terbang  Loknga Banda Aceh pada tanggal 16  Juni 1948.  Setelah ke



5 Arskal Salim,“Shari’a From Below’ In Aceh (1930s–1960s): Islamic Identity And The Right To Self-Determination With Comparative Reference To The Moro Islamic Liberation”, Indonesia And The Malay World, Vol. 32, No. 92, March 2004 Front (Milf), h. 83
6  Rusdi Sufi dan Agus Budi Wibowo, Budaya Masyarakat Aceh, Bagian Kedua (Banda
Aceh: Badan Perpustakaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, 2004), h. 38-39.



datangan   ini,   dalam  suatu   pertemuan   dengan   beberapa   tokoh   Aceh,   atas permintaan Abu Beureueh, Soekarno menyatakan: “Biarlah rakyat Aceh mengatur daerahnya  sendiri  berdasarkan  syari’at  Islam.”  Tetapi  ketika  Abu  Beureueh meminta beliau menuliskan pernyataan atau keizinan ini, Soekarno keberatan dan menitikkan air mata, karena Abu Beureueh meragukan ketulusan beliau.

Dalam kunjungan ini pulalah Soekarno meminta agar saudagar Aceh membeli  pesawat   terbang  dan  menghadiahkannya  kepada  Pemerintah,   yang langsung dipenuhi oleh para saudagar Aceh dengan menghadiahkan emas seberat
50 kg. untuk membeli dua pesawat terbang Dakota. Pada waktu ini pulalah Soekarno menyebut Aceh sebagai daerah modal, yang sering digunakan sampai sekarang.

Abu Beureueh dalam pernyataan bertanggal 4 Nopember 1961, yang diberi judul ”DA`WAH” (pernyataan ini merupakan lampiran dari surat yang beliau tulis dalam  dalam  kedudukan   sebagai  Wali  Negara   Republik   Islam  Aceh,   dan dikirimkan kepada Jenderal A.H. Nasution, Menteri Keamanaan Nasional/KSAD) secara jelas menyatakan bahwa Soekarno sebagai Presiden pernah menyampaikan janji tersebut, yang lengkapnya penulis kutipkan sebagai berikut:

”Janji Presiden/Panglima tertinggi di hadapan para alim UlamaAceh di Kutaraja pada tahun 1947, yang akan memberikan kesempatan bagi rakyat Aceh untuk  hidup  dan  mengatur  kehidupan  masyarakatnya  sesuai  dengan  syari’at agama mereka.”7

Dilihat dari sudut pandang tujuan dari pemberlakuan syariat Islam di Aceh memiliki dua sisi yang berbeda, Pertama; sisi ke–Indonesiaan, yaitu pemberlakuan syariat Islam di Aceh ditujukan untuk mencegah agar Aceh tidak memisahkan diri dari  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia.  Dari  sisi  ini  dapat  dilihat  bahwa proses-proses pemberlakuan syariat  Islam di Aceh bukanlah suatu  proses yang genuine  dan  alamiah,  tapi  lebih merupakan suatu  move  dan kebijakan politik
dalam rangka mencegah Aceh dari upaya pemisahannya dari NKRI.


7  Alyasa’ Abu  Bakar, “Sejarah  Pelaksanaan  Syari`at Islam Di  Aceh” h ttp:/ /  alyasa abubakar.com/2017/03/sejarah-pelaksanaan-syariat-islam-di-aceh/  (  Diakses  Pada  Tanggal  20
Maret 2017).



Penerapan  syariat  Islamya  pada  tahap  ini,  yakni  untuk  meminimalisir ketidak puasan Aceh terhadap  kebijakan-kebijakan pemerintah pusat,  dan lebih merupakan political, langkah politik darurat, untuk menyelamatkan Aceh dalam pangkuan republik, yang bertujuan untuk mendatangkan kenyamanan psikologis bagi masyarakat Aceh.

Kedua; gagasan atau  tujuan  dari rakyat  Aceh.  Artinya  bahwa pemberlakuan syariat Islam di Aceh merupakan cita-cita dan hasrat yang sudah lama terpendam sejak zaman DI/TII yang dipimpin oleh Teuku Muhammad Daud Beureueh.

Untuk menwujudnkan tujuan-tujuan tersebut Pemerintah Indonesia Melaui DPR-RI telah mensahkan Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 yang mengatur pelaksanaan untuk keistimewaan yang diberikan kepada Aceh pada Tahun 1959. Setelah  itu,  disahkan  pula  Undang-undang  Nomor  18  Tahun  2001  tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nangro Aceh Darussalam (NAD). Dalam undang-undang ini, kepada Aceh diberikan Peradilan Syariat Islam yang akan dijalankan oleh Mahkamah Syariah, yang kewenangannya ditetapkan oleh Qanun.



B.  HUKUM  ISLAM  DAN  PERUBAHAN  SOSIAL  MASYARAKAT  DI ACEH

Provinsi   Aceh   adalah   satu-satunya   provinsi   dalam   wilayah   Negara Kesatuan   Republik Indonesia (NKRI) pasca Orde Baru yang diberikan payung hukum untuk  menerapkan  syariat  Islam secara  ”kaffah”  dalam berbagai  aspek kehidupan.  Pemberian  itu  didasarkan  pada  Undang-undang  Nomor:  44  Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai terobosan politik yang  terjadi di era reformasi untuk  merebut  kembali kepercayaan  rakyat  kepada  pemerintah  dan  penyelesaian  konflik  yang  telah berlarut-larut secara mendasar, damai dan bermartabat.



Undang-Undang Nomor: 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Daerah  Istimewa  Aceh  yang  memberikan  landasan  yuridis  bagi  pelaksanaan syariat Islam di Aceh.8

Sebetulnya masyarakat Aceh menyadari betul bahwa syari`at Islam bukan hanya   fiqih  (hukum),   tetapi  jauh   lebih  luas   dari  itu   melingkupi  misalnya pendidikan, ekonomi, sosial, adat istiadat dan tata pemerintahan pada tingkat gampong  serta  budaya  (seni)  dan  masih  banyak  lagi  yang  lainnya.  Karena keyakinan  ini maka  upaya  pelaksanaan  syari`at  dilakukan  juga  dalam  berbagai bidang yang sudah disebutkan di atas, seperti pengelolaan zakat secara profesional dan upaya perlindungan yang lebih baik atas anak yatim termasuk harta kekayaannya.

Dalam kaitan dengan perempuan, semua ulama Islam sepakat bahwa Al- qur’an sebagaimana tercantum dalam banyak ayatnya secara jelas mengangkat derajat perempuan dari kedudukan yang rendah dan hina dalam adat jahiliah Arab ke tingkat yang lebih tinggi dan terhormat.

Al-qur’an mengakui adanya perbedaan yang bersifat fitrah antara laki-laki dan perempuan,  seperti kehamilan dan menyusui; tetapi perbedaan ini menurut Al-qur’an tidaklah menjadikan perempuan lebih rendah dari laki-laki. Dalam hal- hal yang tidak bersifat fitrah, katakanlah di bidang budaya atau gender Al-qur’an cenderung menganggap laki-laki dan perempuan adalah sederajat kecuali dalam beberapa hal yang disebutkan secara jelas oleh Al-qur’an, seperti izin poligami bagi laki-laki dan hak warisan yang tidak sama antara anak laki-laki dengan anak perempuan.

Dalam   masyarakat   Aceh   yang   ”lebih   tradisional”   (pedesaan,   belum terbuka ) Kebersamaan dan pembagian tugas ini terlihat lebih jelas. Suami dan isteri sama-sama pergi bekerja ke kebun, sawah atau tambak dan mereka membagi
pekerjaan dengan cara tertentu. Untuk tugas domestik, suami pergi berbelanja dan





8  Muhibbuthabry, “Kelembagaan Wilayat Al-Hisbah dalam Konteks Penerapan Syariat
Islam di Provinsi Aceh”, Peuradeun, Vol. II, No. 02 (Mei 2014), 10.



isteri memasak. Sedang untuk pakaian sering masing-masing mereka mencuci dan merawatnya sendiri.

Dalam masyarakat  Aceh  ada beberapa aturan  yang  mengatur  hubungan antara anak dengan orang tua, suami-istri, menantu-mertua. Misalnya saja dalam kaitannya   dengan   remaja   putri,   seorang   ibu/ayah   malu   apabila       anak perempuannya berpakaian kurang pantas sehingga anaknya dianggap tidak mengetahui adat-istiadat. Dalam kontak fisik, adanya canda bersifat sentuhan fisik antara anak dan orang tua dianggap kurang pantas. Kalau hal itu dilakukan di depan umum dapat menjatuhkan martabat orang tua di mata anaknya sendiri.

Adapun  upaya  pengendalian  terhadap  perilaku  yang  menyimpang  dari budaya malu dalam masyarakat dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu cara preventif dan refresif.  Usaha yang  disebutkan pertama dapat  dilakukan melalui proses sosialisasi, pendidikan formal dan informal serta sikap menghindar, sedangkan   usaha   kedua   dapat   dilakukan   melalui   penjatuhan   sanksi   adat, penyebaran rasa malu terhadap para anggota yang melanggar atau menyimpang dari kaidah-kaidah yang berlaku.

Adat istiadat yang berupa kebiasaan seremonial/upacara, prilaku ritualitas, estetika/keindahan,   apresiasi  seni  tari,   seni  suara,   seni  lukis,   relief/   motif bangunan pisik, pakaian dan makanan ( bernilai ritual dan komersial ). Sedangkan nilai  normatif/prilaku  tatanan  (hukum  adat),  yaitu  materi  norma/aturan    dan bentuk   sanksi-sanksi   terhadap   pelanggar-pelanggaran   yang   berlaku   untuk ketertiban masyarakat. “Geu pageu lampoeh ngon kawat, geu pageu nanggroe ngon adat”. ”Ureung majeulih hantom kanjai, ureung tawakal hantom binasa”.
”Taduk ta muproe ta mupakat, pat-pat nyang silap tawoe bak punca”. “Tanoh leumik keubeu  meukubang,  leumoh  goe  parang  goeb  panglima”.  ”Salah  bak hukom raya akibat, salah bak adat malee”.

Setiap kehidupan masyarakat senantiasa mengalami suatu perubahan. Perubahan dalam kehidupan masyarakat merupakan fenomena sosial yang wajar. Oleh karena itu setiap manusia mempunyai kepentingan yang tidak terbatas. Perubahan-perubahan   akan   tampak   setelah   tatanan   sosial   dan   kehidupan



masyarakat desa, dapat dibandingkan antara sebelum dan setelah mengenal surat kabar, listrik, televisi, internet, telepon, HP dan perangkat IT lainnya.

Pada era globalisasi sekarang ini tuntutan kebutuhan masyarakat yang semakin tinggi, berdampak pada kecenderungan manusia untuk bergaya hidup matrealisme, konsumerisme dan hedonisme, kecenderungan akan kekerasan, penggunaan  narkoba  dan  arus  informasi  yang  semakin  maju  pesat.  Dalam  hal inilah agama diharapkan dapat menjalankan perannya dengan baik di masyarakat untuk   mengatasi   masalah-masalah   yang   timbul   dalam   masyarakat   di   era globalisasi sekarang ini.

Perubahan-perubahan  sosial  dan  kebudayaan  tersebut  merupakan perubahan  fungsi  sosial  dan  masyarakat  yang  menyangkut  perilaku  manusia dalam masyarakat dari keadaan tertentu ke keadaan lainnya. Perubahan-perubahan dalam pola kehidupan terutama perubahan nilai-nilai sosial, norma-norma sosial, pola-pola  perilaku,  organisasi  sosial,  lembaga-lembaga  kemasyarakatan, stratifikasi   sosial,   kekuasaan,   tanggung   jawab,   kepemimpinan,   perpolitikan, bahkan berlaku juga dalam bidang keagamaan.

Perilaku keagamaan, terindikasi bahwa masyarakat asli Aceh sekarang ada yang  berpindah dari agama Islam ke  ajaran agama lain atau  aliran-aliran  yang telah dinyatakan sesat oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), seperti aliran Millata Abraham, Ahmadiyah, Syiah, Mukmin Mubaliq dan lainnya. Perubahan- perubahan sosial dan kebudayaan tersebut selalu berkaitan dengan ekonomi tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, setiap perubahan dalam suatu lembaga kemasyarakatan akan mengakibatkan pula perubahan dalam lembaga kemasyarakatan lainnya. Karena itulah, dalam lembaga-lembaga kemasyarakatan tersebut selalu ada proses saling mempengaruhi secara timbal balik.

Realitas kekinian remaja putri tidak terlepas pula dari sikap dan persepsi mereka   sendiri   terhadap   gaya   busana   muslimah   serta   industrialisasi   dan globalisasi  yang  melanda  dunia.  Konsep  cantik  bagi  wanita  sekarang  amat berbeda dengan konsep cantik yang dimiliki oleh generasi sebelumnya. Konsep cantik di kalangan remaja tidak hanya dipengaruhi budaya lokal, tetapi turut pula



dipengaruhi budaya  luar.  Kedua  aspek  tersebut  akan  menjadi  referensi  remaja dalam berbusana. Mereka lebih berani, cuek, dan lebih bersemangat bebas dibandingkan generasi di atas mereka.

Gaya  busana  mereka  lebih  memilih  baju-  baju  kasual  untuk  kegiatan sehari-hari mereka.  Terdapat  empat  gaya  busana muslimah di kalangan  remaja putri dari hasil penelitian di Kota Sabang,   yaitu   gaya busana ke sekolah, gaya busana ke tempat umum, dan gaya busana ke tempat ibadah serta gaya busana pesta. Adapun model yang mereka kenakan ada   beberapa jenis, seperti celana ketat/jeans, baju biasa/ketat, dengan atau tanpa jilbab.

Remaja putri di Aceh berusaha menampilkan gaya busana yang tidak ketinggalan zaman, namun mereka juga tidak ingin dikatakan melupakan akarnya (pakai jilbab). Sehingga remaja ini memakai jilbab tetapi pakaian mereka menampilkan gairah anak muda (pakaian ketat). Dengan demikian, ada perpaduan antara budaya lokal dengan nilai-nilai globalisasi/budaya luar, seperti jilbab yang dihiasi  dengan  lipstik  tebal,  lekuk  tubuh  yang  menantang  mata,  dan  perilaku agresif.



DAFTAR PUSTAKA





Yusni, Saby, Apa Pentingnya Studi Aceh, dalam M. Jakfar Puteh, Sistem

Sosial Budaya dan Adat Masyarakat Aceh. Yogyakarta: Grafindo Litera Media,

2012.


B. J., Boland, The Struggle of Islam in Modern Indonesia. Leiden: The

Hague-Martinus Nijhoff, 1982.


Alyasa’,  Abu  Bakar,   “Sejarah  Pelaksanaan  Syari`at  Islam  Di  Aceh”

http://alyasa abubakar. com/2017/03/sejarah-pelaksanaan- syariat-islam-di-aceh/.

Muhibbuthabry.   “Kelembagaan   Wilayat    Al-Hisbah   dalam   Konteks

Penerapan Syariat  Islam di Provinsi Aceh”. Peuradeun.  Vol. II.  No.  02  (Mei

2014).


Arskal,  Salim,  “Shari’a  From Below’  In  Aceh  (1930s–1960s):  Islamic Identity And The Right To Self-Determination With Comparative Reference To The Moro Islamic Liberation”, Indonesia And The Malay World, Vol. 32, No. 92, March 2004 Front (Milf).