DISUSUN OLEH :
KELOMPOK 1
CICI FAMILA (150202011)
HANI SAFITRI (150202026)
MIRA RATNA SARI (150202027)
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
PRODI PENDIDIKAN BAHASA ARAB
UNIVERSITAS NEGERI ISLAM AR-RANIRY BANDA ACEH
TAHUN 2016
KATA PENGANTAR
Segala
puji bagi Allah yang telah menurunkan Al-Qur’an dalam bahasa Arab dan
menjadikan bahasa Arab bahasa ahlul jannah. Shalawat beriring salam
mudah-mudahan tetap tercurah kepada Nabi Muhammd SAW, keluaga, sahabat, dan
pengemban risalahnya hingga akhir zaman. Amin.
Dalam
hal ini, kami mencoba menjelaskan tentang “’PENGERTIAN SYARI’AT, USHUL FIQH,
FIQH DAN SIYASAH SYARI’AH SERTA MANFAAT DAN KEGUNAAN MEMPELAJARI FIQH DAN USHUL
FIQH”. Untuk itu, kami disini menjelaskan tentang pengertian dari judul yang
tertera di atas serta kami lengkapi dengan penjelasan-penjelasan yang lebih
lengkap beserta dalil-dalil yang menyangkut di dalamnya.
Dalam
penulisan makalah ini mungkin belum sempurna dan masih banyak kekurangan. Oleh
karena itu, kami mohon kritik dan sarannya untuk kemajuan makalah ini. Semoga
apa yang kami rangkum di sini dapat bermanfaat bagi kita para pembacanya.
Darussalam,02 April 2016
Kelompok I
BAB I PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Para ulama sepakat bahwa tindakan manusia baik berupa perbuatan
maupun ucapan, dalam hal ibadah maupun muamalah berupa tindak pidana maupun
perdata, masalah akad atau pengelolaan, dalam syariat islam semuanya masuk
dalam wilayah hukum. Hukum-hukum itu sebagian ada yang dijelaskan oleh
Al-Qur’an dan Al Sunnah dan sebagian tidak. Tetapi syariat islam telah
menetapkan dalil dan tanda-tanda tentang hukum yang tidak dijelaskan oleh
keduanya, sehingga seorang mujtahid dengan dalil dan tanda-tanda hukum itu
dapat menetapkan dan menjelaskan hukum-hukum yang tidak dijelaskan tersebut.
Dari kumpulan hukum-hukum syariat yang berhubungan dengan tindakan
manusia yang diambil dari nash-nash yang ada atau dari pembentukan hukum
berdasarkan dalil syarat yang tidak ada nashnya, terbentukalah ilmu Fiqih.
Ilmu Fiqih menurut syara’
adalah pengetahuan tentang hukum syariat yang sebangsa perbuatan yang diambil
dari dalil-dalilnya secara detail.
Berdasarkan penelitian, para ulama telah menetapkan bahwa dalil
yang dapat diambil sebagai hukum syariat yang sebangsa perbuatan itu ada empat
yaitu:
1. Al-Qur’an,
2. Al-Sunnah,
3. Al-Ijma, dan
4. Al-Qiyas.
Dan bahwa sumber pokok
dalil-dalil tersebut serta sumber hukum syariat adalah al-Qur’an kemudian
al-Sunnah sebagai penjelas atas keglobalan al-Qur’an, pembatasan keumumannya,
pengikat kebebasannya dan sebagai penerangan serta penyempurna. Dari
keseluruhan kaidah dan hasil penelitian tentang hukum islam, maka terlahirlah Ushul Fiqh.
Ushul fiqh adalah kumpulan kaidah dan pembahasannya yang digunakan
untuk menetapkan hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan perbuatan manusia
dari dalil-dalilnya yang terperinci. Untuk lebih jelasnya saya akan membahas
tentang Ilmu Fiqih, Ushul Fiqih, dan perbedaannya pada bab selanjutnya.
B.
TUJUAN
Mengetahui pengertian dari syari’at, ushul fiqh, fiqh dan siyasah
syari’ah seta manfaat dan kegunaan mempelajari fiqh dan ushul fiqh serta
penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Syari’at, Ushul Fiqh, Fiqh, dan Siyasah Syari’ah
1. Syari’at
Syari’at menurut bahasa berarti jalan menuju
tempat keluarnya air untuk minum. Kata ini kemudian dikonotasikan sebagai jalan
lurus yang harus di ikuti. Menurut istilah, syari’at adalah hukum-hukum dan
tata aturan Allah yang ditetapkan bagi hamba-Nya. Bahkan ada yang mengatakan
bahwa yang dimaksud dengan syari’at adalah
النظم
التى شرعها الله او شرع اصولها ليأخذ الانسان بها نفسه في علاقته بربه وعلاقته
بأخيه المسلم وعلاقته بأخيه الانسان وعلاقته بالكون وعلاقته بالحياة.
“Aturan yang disyariatkan oleh Allah atau dasar
peraturan yang di syari’atkan oleh Allah agar manusia mengambil dengannya di
dalam berhubungan dengan Tuhannya, berhubungan dengan sesama muslim,
berhubungan dengan sesame manusia, berhubungan dengan keadaan dan juga
kehidupan”.
Selain itu, istilah syari’ah juga dapat
didefinisikan sebagai berikut
ما
بين على لسان نبي من الانبياء وما أنزله الله من الاحكام
“suatu perkara yang dijelaskan memlalui
lisannya nabi dari beberapa nabi dan perkara yang diturunkan oleh allah dari
beberapa hukum.”
Menurut beberapa pengertian di atas, dapat dipahami bahwa syari’ah
meliputi seluruh aspek kehidupan manusia, baik aspek hubungan manusia dengan Allah
swt. Manusia dengan manusia dan manusia dengan alam semesta.
Syari’ah mengatur hidup manusia sebagai
individu, yaitu hamba yang harus taat, tunduk dan patuh kepada Allah swt.
ketaatan dan ketundukan tersebut ditunjukkan dengan cara melaksanakan ibadah
yang tata caranya telah diatur sedemikian rupa dalam aturan yang disebut dengan
syari’ah. Syari’ah juga mengatur hubungan antara manusia dengan dirinya sendiri
untuk mewujudkan sosok individu yang saleh dan mencerminkan sosok pribadi yang
sempurna.
2. Ushul Fiqh
Pengertian Ushul Fiqh dapat dilihat sebagai
rangkaian dari dua buah kata, yaitu : kata Ushul dan
kata Fiqh; dan dapat dilihat pula sebagai nama satu bidang ilmu
dari ilmu-ilmu Syari'ah.
Dilihat dari tata bahasa (Arab), rangkaian
kata Ushul dan kata Fiqh tersebut dinamakan dengan
tarkib idlafah, sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi
pengertian ushul bagi fiqh.
Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang
menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain.
Berdasarkan pengertian Ushul menurut bahasa tersebut, maka Ushul Fiqh
berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh.
Sedangkan menurut istilah, ashl dapat
berarti dalil, seperti dalam ungkapan yang dicontohkan olehAbu
Hamid Hakim :
Artinya:
"Ashl bagi diwajibkan zakat, yaitu Al-Kitab; Allah Ta'ala berfirman: "...dan tunaikanlah zakat!."
"Ashl bagi diwajibkan zakat, yaitu Al-Kitab; Allah Ta'ala berfirman: "...dan tunaikanlah zakat!."
Dan dapat pula berarti kaidah kulliyah yaitu
aturan/ketentuan umum, seperti dalam ungkapan sebagai berikut :
Artinya:
"Kebolehan makan bangkai karena terpaksa adalah penyimpangan dari ashl, yakni dari ketentuan/aturan umum, yaitu setiap bangkai adalah haram; Allah Ta'ala berfirman : "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai... ".
"Kebolehan makan bangkai karena terpaksa adalah penyimpangan dari ashl, yakni dari ketentuan/aturan umum, yaitu setiap bangkai adalah haram; Allah Ta'ala berfirman : "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai... ".
Dengan melihat pengertian ashl menurut
istilah di atas, dapat diketahui bahwa Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua
kata, berarti dalil-dalil bagi fiqh dan
aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi fiqh.
Fiqh itu sendiri menurut bahasa, berarti paham atau tahu.
Sedangkan menurut istilah, sebagaimana dikemukakan oleh Sayyid
al-Jurjaniy, pengertian fiqh yaitu :
Artinya:
"Ilmu tentang hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci."
"Ilmu tentang hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci."
1. Fiqh
Fiqih menurut bahasa artinya pemahaman yang
mendalam (تفهم ) dan
membutuhkan pada adanya pengarahan potensi akal
, sebagaimana firman allah swt. Dan sabda nabi muhammad saw, yaitu :
1.
Al-qur’an : surat al-taubah : 122
فلو لا نفر من كل فرقة منهم طائفة ليتفقهوا في
الدين
“Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan
diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang
agama.”
2.
Al-hadits, HR. Bukhori, muslim, ahmad ibn hanbal, turmudzi dan ibnu
majah sebagai berikut
من يرد الله خيرا يفقهه في الدين
“jika allah menginginkan suatu kebaikan bagi
seseorang , dia akan memberikan suatu pemahaman keagamaan (yang mendalam)
kepadanya.[3]
Sedangkan pengertian fiqh menurut istilah
adalah sebagaimana yang elah dikemukakan oleh para fuqoha’ ialah:
1.
Abdul Wahab Kholaf
الفقه هو العلم
بالاحكام الشرعية العلمية المكتسب من ادلتها التفصلية
“Fiqh ialah ilmu tentang hukum syara’ yang
bersifat praktis (amaliyah) yang diperoleh melalui dalil-dalilnya yang
terperinci.”
2.
Wahbah Az-Zuhaili
الفقه هو مجموعة
الاحكام الشرعية العلمية المكتسب من ادلتها التفصلية
“Fiqh ialah himpunan hukum syara’ yang bersifat
praktis (amaliyah) yang diperoleh melalui dalil-dalilnya yang terperinci.”
3.
Ahmad Bin Muhammad Dimyati
معرفة الاحكام الشرعية التي طريقها الاجتهاط
“Mengetahui hukum-hukum syara’ dengan
menggunakan jalan ijtihad.”[4]
Dari beberapa pengertian di atas, memberikan
suatu pengertian bahwa definisi pertama, fiqh dapat dipandang sebagai suatu
ilmu yanfg didalamnya menjelaskan masalah hukum, sedang definisi kedua, fiqh
dipandang sebagai suatu hukum, sebab didalam keduanya terdapat kemiripan antara
fiqh sebagai ilmu dan fiqh sebagai hukum. Artinya ketika ia dipandang sebagai
ilmu, maka dalam penyajiannya diungkapkan secara deskriptif, akan tetapi ketika
ia dipandang sebagai suatu hukum, maka penyajiannya diungkapkan secara analisis
induktif.[5]
Para ulama sependapat bahwa setiap perkataan
dan perbuatan manuasia, baik yang menyangkut hubungan manusia dengan tuhannya,
ataupun yang menyangkut dengan sesamanya, semuanya telah diatur oleh syara’.
Peraturan-peraturan ini sebagiannya diterangkan melalui wahyu, baik diterangkan
dalam al-Qur’an maupun Sunnah, dan sebagian lagi diterangkan dengan jelas
melalui wahyu, namun oleh nash ditunjuk tanda-tanda (qarinah) atau melalui
tujuan umum syari’at itu sendiri, maka berdasarkan petunjuk itu para mujtahid
menetapkan hukumnya. Semua ketentuan-ketentuan hukum baik yang ditetapkan
melalui nash atau ijtihad para mujtahid pada bidang yang tidak ada nashnya,
dinamakan fiqih.[6]
3. Siyasah
Syar’iyah
Secara sederhana siyasah syar’iyah diartikan
sebagai ketentuan kebijaksanaan pengurusan masalah kenegaraan yang berdasarkan
syariat.
Khallaf
merumuskan siyasah syar’iyah dengan:
Pengelolaan
masalah-masalah umum bagi pemerintah islam yang menjamin terciptanya
kemaslahatan dan terhindarnya kemudharatan dari masyarakat islam,dengan tidak
bertentangan dengan ketentuan syariat islam dan prinsip-prinsip umumnya,
meskipun tidak sejalan dengen pendapat para ulama mujtahid.[1]
Definisi
ini lebih dipertegas oleh Abdurrahman taj yang merumuskan siyasah syariyah
sebagai hukum-hukum yang mengatur kepentingan Negara, mengorganisasi
permasalahan umat sesuai dengan jiwa (semangat) syariat dan dasar-dasarnya yang
universal demi terciptanya tujuan-tujuan kemasyarakatan, walaupun pengaturan
tersebut tidak ditegaskan baik oleh Al-Qur’an maupun al-sunah.[2]
Bahansi
merumuskan bahwa siyasah syar’iyah adalah pengaturan kemaslahatan umat manusia
sesuai dengan tuntutan syara. Sementara para fuqaha, sebagaimana di kutip
khallaf, mendefinisikan siysah syariyah sebagai kewenangan penguasa/pemerintah
untuk melakukan kebijakan-kebijakan politik yang mengacu kepada kemaslahatan
melalui peraturan yang tidak bertentangan dengan dasar-dasar agama, walaupun
tidak terdapat dalil yang khusus untuk hal itu.
Dengan
menganalisis definisi-definisi yang di kemukakan para ahli di atas dapat
ditemukan hakikat siyasah syar’iyah, yaitu:
1. Bahwa
siyasah syar’iyah berhubungan dengan pengurusan dan pengaturan kehidupan
manusia.
2. Bahwa
pengurusan dan pengaturan ini dilakukan oleh pemegang kekuasaan (ulu
ai-amr)
3. Tujuan
pengaturan tersebut adalah untuk menciptakan kemaslahatan dan menolak
kemudharatan.
4. Pengaturan
tersebut tidak boleh bertentangan ddengan syariat islam.
Berdasarkan hakikat siyasah syar’iyah ini dapat
disimpulkan bahwa sumber-sumber pokok siyasah syar’iyah adalah al
quran dan ai sunnah. Kedua sumber inilah yang menjadi acuan bagi pemegang
pemerintahan untuk menciptakan peraturan-peraturan perundang-undangan dan
mengatur kehidupan bernegara.
B. Manfaat dan
Kegunaan Mempelajari Fiqh dan Ushul Fiqh
Para ulama Ushul Fiqh menyimpulkan bahwa tujuan utama Ushul Fiqh adalah
mengetahui dalil-dalil syara’, yang menyangkut persoalan ‘aqidah, ibadah,
mua’amalah, ‘uqubah dan akhlak.
Secara
sistematis, para ulama Ushul Fiqh mengemukakan kegunaan Ilmu Ushul Fiqh, yaitu
antara lain:
1.
Mengetahui kaidah-kaidah dan cara-cara yang digunakan mujtahid dalam
memeroleh hukum melalui metode ijtihad yang mereka susun.
2.
Memberikan gambaran mengenai syarat-syarat yang harus dimiliki seorang
mujtahid, sehingga dengan tepat ia dapat menggali hukum-hukum syara’ dari nash.
Di samping itu, bagi masyarakat awam, melalui ushul fiqh mereka dapat mengerti
bagaimana para mujtahid menetapkan hukum sehingga dengan mantap mereka dapat
memedomani dan mengamalkannya.
3.
Menentukan hukum melalui berbagai metode yang dikembangkan para
mujtahid, sehingga berbagai persoalan baru yang secara lahir belum ada dalam
nash; dan belum ada ketetapan hukumnya di kalangan ulama terdahulu dapat
ditentukan hukumnya.
4.
Memelihara agama dari penyalahgunaan dalil yang mungkin terjadi. Melalui
ushul fiqh juga para peminat hukum Islam mengetahui mana sumber hukum Islam
yang asli yang harus dipedomani dan mana yang merupakan sumber hukum islam yang
bersifat sekunder yang berfungsi untuk mengembangkan syari’at sesuai dengan
kebutuhan masyarakat Islam.
5.
Menyusun kaidah-kaidah umum yang dapat diterapkan guna menetapkan hukum
dari berbagai persoalan social yang terus berkembang.
6.
Mengetahui kekuatan dan kelemahan suatu pendapat sejalan dengan dalil
yang digunakan dalam berijtiahd, sehingga para peminat hukum Islam dapat
melakukan tarjih (penguatan) salah satu dalil atau pendapat tersebut dengan
mengemukakan alasan.
BAB III
PENUTUP
Syari’at adalah
hukum-hukum dan tata aturan allah yang ditetapkan bagi hamba-Nya, Ushul Fiqh
berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh, Fiqh berarti pemahaman yang
mendalam, dan Siyasah Syar’iyah adalah ketentuan kebijaksanaan pengurusan
masalah kenegaraan yang berdasarkan syariat.
Manfaat
mempelajari ilmu fiqh dan ushul fiqh, yaitu;
1. Mengetahui kaidah-kaidah dan cara-cara
yang digunakan mujtahid dalam memeroleh hukum melalui metode ijtihad yang
mereka susun.
2. Memberikan gambaran mengenai
syarat-syarat yang harus dimiliki seorang mujtahid, sehingga dengan tepat ia
dapat menggali hukum-hukum syara’ dari nash. Di samping itu, bagi masyarakat
awam, melalui ushul fiqh mereka dapat mengerti bagaimana para mujtahid
menetapkan hukum sehingga dengan mantap mereka dapat memedomani dan
mengamalkannya.
3. Menentukan hukum melalui berbagai metode
yang dikembangkan para mujtahid, sehingga berbagai persoalan baru yang secara
lahir belum ada dalam nash; dan belum ada ketetapan hukumnya di kalangan ulama
terdahulu dapat ditentukan hukumnya.
4. Memelihara agama dari penyalahgunaan
dalil yang mungkin terjadi. Melalui ushul fiqh juga para peminat hukum Islam
mengetahui mana sumber hukum Islam yang asli yang harus dipedomani dan mana
yang merupakan sumber hukum islam yang bersifat sekunder yang berfungsi untuk
mengembangkan syari’at sesuai dengan kebutuhan masyarakat Islam.
5. Menyusun kaidah-kaidah umum yang dapat
diterapkan guna menetapkan hukum dari berbagai persoalan social yang terus
berkembang.
6. Mengetahui kekuatan dan kelemahan suatu
pendapat sejalan dengan
dalil yang digunakan dalam berijtiahd, sehingga para peminat hukum Islam dapat
melakukan tarjih (penguatan) salah satu dalil atau pendapat tersebut dengan
mengemukakan alasan.
No comments:
Post a Comment