Friday, 17 November 2017

MAKALAH PPKN Hak Asasi Manusia

MAKALAH PPKN
Hak Asasi Manusia
Disusun oleh:
Kelompok x
                                         Nama:                   Nim :
Putri aulia risky : 160104027
Nazarul munzir  : 160104028
Fachri muchtar   : 160104029
Dosen pengasuh:
Fauzi M.A.
Prodi Hukum Pidana Islam
Description: LOGO UIN.png
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY
DARUSSALAM, BANDA ACEH
2016



KATA PENGANTAR

Puji  syukur  kami  penjatkan  kehadirat  Allah  SWT,yang  atas  rahmat-Nya  sehingga kami  dapat  menyelesaikan  penyusunan  makalah  yang  berjudul:Hak asasi manusia  makalah  ini  merupakan  salah  satu  tugas  yang  diberikan  dalam  mata  kuliah ‘’Pendidikan  pancasila  dan  kewarganegaraan’’. Dalam  Penulisan  makalah  ini  kami  merasa masih  banyak  kekurangan  baik  pada  teknis  penulisan  maupun  materi,mengingat  akan kemampuan  yang  kami  miliki.Untuk  itu,kritik  dan  saran   dari   semua  pihak  sangat  kami harapkan  demi  penyempurnaan  pembuatan  makalah  ini.
Dalam  penulisan  makalah  ini  penulis  menyampaikan  ucapan  terima  kasih  yang sebesar-besarnya  kepada  pihak-pihak  yang  membantu  dalam  menyelesaikan  makalah  ini, khususnya  kepada  Dosen  kami  yang  telah  memberikan  tugas  dan  petunjuk  kepada  kami, sehingga  kami  dapat  menyelesaikan  tugas  ini.


Banda Aceh, 22  september  2016


            Penulis                        










DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR I
DAFTAR ISI II
BAB I PENDAHULUAN III
BAB II PEMBAHASAN

A.    Pengertian  HAM 1
B.     Bagaimana sejarah HAM2
C.     Bagaimana HAM di Indonesia 4

BAB III PENUTUP 7
DAFTAR PUSTAKA 8
















BAB I
PENDAHULUAN
1.      LATAR BELAKANG

Pada  dasarnya  Hak  merupakan  unsur  normatif  yang  melekat  pada  diri  manusia  yang  dalam  penerapannya  berada  pada  ruang  lingkup  hak  persamaan  dan  hak  perbebasan  yang  terkait  dengan  interaksinya  antara  individu  atau  dengan  instansi,Hak  juga  merupakan  sesuatu yang diperoleh.Masalah  HAM  ada  sesuatu  hal  yang  sering  kali  dibicarakan  dan  dibahas  terutama  dalam  era reformasi  ini
Hak Asasi Manusia adalah hak  yang  melekat  pada  diri  manusia,Hak  Asasi  Manusia merupakan sesuatu  konsep  etika  politik  modern  dengan  gagasan  pokok  penghargan  dan  penghormatan  terhadap  manusia  dan  kemanusiaan.
Secara umum,prinsip  ini  sangatlah  relavan  dilakukan  bagi  tujuan  akhir  untuk  membentuk warga  Negara  yang  cerdas  aktif  dan  bertanggung  jawab.



1.2  RUMUSAN  MASALAH
1.  Apa  pengertian  HAM?
2.  Bagaimana  sejarah  HAM?
3.  Bagaimana  HAM di Indonesia?

1.1    TUJUAN  PENULISAN
1.       Untuk  menjelaskan  pengertian  HAM  di  Indonesia
2.       Untuk  menjelaskan  bagaimana  sejarah  HAM 
3.      Untuk   menjelaskan  HAM  di  Indonesia



BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian HAM
HAM  merupakan   terjemahan   dari “human right” dalam Bahasa  Belanda   disebut dengan mensen rechthen.Secara definitive “HAK” merupakan unsur  normativ yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku,melindungi kebebasan, kekebalan,serta  menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga  hakikat dan  martabatnya.Sementara Asas di-ambil dari istilah “leges fundamertalis’’(hukum dasar)dimana dalam bahasa belanda disebut “gron rechten” bahasa jerman disebut  “grundrechte’’,dan dalam bahasa inggris disebut “basic  right”.
Antara humas right dan basic right terdapat perbedaan yang cukup mendasar. Human  right merupakan perlindungan terhadap seseorang dari penindasan oleh  Negara atau bukan Negara.Sementara basic right merupaka  perlindungan seseorang  warga Negara atau penduduk dari  penindasan Negara. Artinya konsep human right  lebih luas cakupannya jika di bandingkan  dengan basic right.[1]
Menurut John Locke,hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan  langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian,maka tidak ada kekuasaan apa pun di dunia yang  dapat mencabut hak asasi setiap manusia.HAM  adalah hak dasar dari setiap manusia  yang dibawa sejak lahir sebagai anugrah tuhan yang Maha Esa; bukan pemberian  manusia atau lembaga kekuasaan.[2] HAM mencakup pengertian yang luas,yaitu  melingkupi hak sipil, hak politik hak ekonomi,,dan hak sosial budaya. Selain itu, HAM juga melapaui batas-batas Negara, agama,dan jenis kelamin(gender). HAM, karenanya,warga Negara yang terikat dalam suatu Negara tertentu.HAM  merefleksikan sebuah konsep hak-hak fundamental yang  dapat diklaim  oleh   semua  manusia,dimanapun   mereka  berada.
Secara  umum,HAM   terdiri   dari  tiga  cabang:pertama, hak-hak  sipil  dan  politik (civil and political rights); kedua, hak-hak ekonomi, social, dan budaya (economic, social,and cultural rights); dan ketiga, hak untuk membangun ( the rights civil to development). Mengingat keterbatasan tempat dan sesuia dengan tujuan penulis buku ini, di bagian ini hanya akan di bahas civil and political rights. Berdasarkan pendapat Helen fenwich, istilah civil rights ( hak-hak sipil )yang di pakai dalam buku ini sama dengan istilah civil liberties ( kebebasan sipil ), karena dua istilah ini seringkali dipahami dalam arti yang sama dan sering dipertukarkan dalam penggunaannya.[3]
B.Bagaimana Sejarah Ham
Sejarah HAM modern bermula dari pengalaman barat ( eropa dan amerika serikat ) pada abad ke-18 masehi. Awalnya, gagasan HAM berasal dari filsafat hokum alam, yang berujung dengan munculnya teori kontrak social. Teori ini berasal secara sempurna meruntuhkan dominasi konsep Divine Rights Of Kings ( Hak Suci Raja ) yang mengesahkan tindak kesewenang-wenangan raja. Lord Acton menekankan pentingnya menbatasi kekuasaan karena kekuasaan cendurung disalahgunakan dan kekuasaan yang tak terbatas cendurung disalahgunakan secara absolute pula (power tends to corrupt, but absolute power corrupts absolutely.
Gagasan tersebut merujuk pada penandatanganan perjanjian Magna Charta antara Raja John Marhall dari Inggris dan sejumlah bangsawan.Para pemikir Barat berpandangan bahwa lahirnya HAM di Eropa ditandai dengan perjanjian ini yang menjamin kebebasa sipil dan politiik bagi para pangeran yang membatu membiayai keuagan pemerintah untuk perang.misalnya,Raja tidak berhak lagi memenjarakan seseorang tanpa didahului proses peradilan.Jika Raja melanggar aturan pemerintahan maka ia harus diadili dan mempertanggungjawabkan pemerintahannya

 kepadaparlemen.Ini kemudian menjadi bagian dari system konstitusional inggris guna melindungi kebebasan setiap warga Negara.
Gagasan mengenai kebebasan sipil juga dapat dilacak dalam gerakan kebangkitan gereja Kristen.Dalam karyanya The future of freedom,Fareed Zakaria menyarakan kebangkitan gerja Kristen adalah sumber pertama kebebasan sipil di Barat sebelum menyebar keseluruh dunia;diilhami dari pengalaman suram perebutan kekuasaan antara gereja dan Negara,antara lord (tuan tanah)dan king (raja),antara Protestan dan Katolik,antara sector bisnis dan Negara,dan seterusnya,yang secara kuat mendorong bangkitnya kebebasan individu terutama di Inggris dan Amerika Serikat.4
HAM muncul karena inisiatif manusia terhadap harga diri dan martabatnya sebagai akibat tindakan sewenang-wenang dari penguasa, penjajahan, perbudakan, ketidakadilan, dan kezaliman (tirani). HAM sebagai gagasan, pradigma, serta kerangka konseptual tidak lahir secara tiba-tiba dan langsung tercantum dalam universal declaration of humam rights tanggal 10 desember 1948. Akan tetapi, HAM lahir melalui suatu prose yang teramat sangat panjang dalam sejarah peradaban manusia yang mencapai puncaknya melalui deklarasi HAM PBB tersbut. Perkembangan pengakuan HAM ini berjalan secara perlahandan dan beraneka ragam, yang dapat kita lihat secara berurutan sebagai berikut:
a). perkembangan HAM pada masa lampau
perkembangan HAM pada masa lampau dapat diruntut sebagai berikut:
1). Perjuangan nabi musa dalam membebaskan umat yahudi dari perbudakan pada masa pemerintahan fir’aun di mesir (tahun 6000 sebelum masehi).
2). Piagam hammurabi di babylonia yang member jaminan keadilan bagi warga negaranya (tahun 2100 SM). Piagam Hammurabi tersebut terukir di atas potongan batu yang telah diratakan dalam huruf paku (cuneiform). Piagam tersebut seleruhnya ada 282 hukum, akan tetapi terdapat 32 hukum di antaranya yang terpecah dan sulit untuk dibaca.Isinya adalah pengaturan atas perbuatan criminal tertentu dan ganjarannya.Beberapa contoh isinya,antara lain:[4]
·         Seseorang janda dapat mewarisi sebagian dari harta suaminya yang sama besar dengan bagian yang diwarisi oleh anak laki-lakinya.
·         Seorang dukun yang pasiennya meninggal ketika sedang dioperasi dapat kehilangan tangannya (dipotong).

3).Socrates (469-399 SM) ,Plato(429-347SM),dan Aristoteles(384-322SM)sebagai filsuf yunani peletak dasar dilakukan ham.mereka mengajarkan untuk mengkritik pemerintah yang tidak berdasarkan keadilan,cita-cita,dan kebijaksanaan.Plato bahkan mengatakan kepada warga polisnya,bahwa kesejahteraan bersama akan tercapai  manakala setiap warganya melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing(Kaelan dan Achmad Zubaidi,2007:99).
4).Perjuangan Nabi Muhammad Saw,yang awalnya untuk membebaskanpara bayi wanita dari penindasan bangsa Quraisy serta banyak hak lagi yang diatur di dalam Al-Quran dan Hadis(Tahun 600 Masehi).5
Menurut DUHAM,terdapat lima jenis hak asasi manusia yang dimiliki setiap individu:hak personal(hak jaminan pibadi),hak legal(hak jaminan perlindungan [5]hokum,hak sipil dan politik,hak subsistensi(hak jaminan adanya sumber daya untuk menunjang kehidupan) ,hak ekonomi,social,budaya.6

C.Bagaimana HAM di Indonesia
Wancana HAM dindonesia telah berlangsung seiringi dengan berdirinya Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Secara garis beras,perkembangan pemikiran HAM di Indonesia dapat dibagi kedalam dua periode:Sebelum kemerdekaan(1908-1945)dan sesudah kemerdekaan.
Bangsa Indonesia juga dulunya dikenal ramah tamah,rukun,gotong royong,saling menghormati dan bersatu padu dalam semboyan bineka tunggal ika tampaknya telah  mengubah wajah menjadi bangsa yang menampilkan kekerasan,melanggar HAM dan merendahkan peradaban.Hal demikian tidak boleh berlanjut,harus dicegah dan dikembalikan harkat martabatnya sebagai bangsa yang besar dan berbudaya tinggi serta menjunjung tinggi HAM.
Untuk mencapai tujuan melindungi HAM setiap warga Negara,Negara Indonesia telah memiliki produk hukum yang mengatur tentang HAM.beberapa produk hukum nasional tentang HAM tersebut antara lain adalah:
a.       Pembukaan UUD 194,tentang hak untuk merdeka,hak untuk hidup sejahtera,hingga hak untuk memperoleh pendidikan.
b.      UUD 1945 pasal 27-34 yang mengatur tentang berbagai hak dan kewajiban warga Negara Indonesia
c.       UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM yang juga mengatur tentng berbagai macam hak yang harus dimiliki oleh warga Negara Indonesia
d.      UU RI nomor 26 tahun 2000 tentang pengailan HAM.

Khusus membahas UU No.9 tahun 1999,terdapan macam-macam HAM yang diatur dalam perundang-undangan ini,antara lain:
a.       Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan,yaitu hak untuk membentuk suatu keluarga melalui keluarga yang sah.
b.      Hak untuk hidup  contohnya untuk hidup tentram dan damai.
c.       Hak untuk mengembangkan diri contohnya hak atas informasi dan komunikasi.
d.      Hak memperoleh keadilan contohnya hak memperoleh hukum.
e.       Hak kebebasan pribadi contohnya hak untuk kebebasan dari perbudakan.
f.       Hak atas rasa aman contohnya hak perlindungan diri pribadi.
g.      Hak atas kesejahteraan contohnya hak milik,atau hak atas pekerjaan.
h.      Hak turut serta dalam pemerintahan contohnya hak untuk memilih dalam pemilu.
i.        Hak wanita contohnya hak perlindungan reproduksi.
j.        Hak anak contonya hak hidup anak.
Selanjutnya,UU RI No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM menyatakan,bahwa”Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum di daerah kabupaten atau di daerah kota yang daerah kukumnya meliputi pengadilan Negeri yang bersangkutan’’.Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat,yang meliputi:
1.      Kejahatan genosida,yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok etnis dan kelompok agama
2.      Kejahatan terhadap kemenusiaan,yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditunjukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
Dengan adanya berbagai produk hukum perlindungan HAM  tersebut,diharapkan HAM d Indonesia akan dapat ditegakkan sehingga Indonesia kembali Berjaya di mata dunia sebagai salah satu Negara yang benar-benar serius dalam menegakkan HAM.7[6]






BAB III
PENUTUP
A.KESIMPULAN
          Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaannya manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi,dan dilindungi oleh Negara ,hukum,pemerintah,dan setiap orang demi kehormatan seta perlindungan harkat dan martabat manusia.Perkembangan HAM dalam sejarahnya tergantung dinamika model dan system pemerintahan yang ada.oleh karena itu,islam adalah agama yang sangat peduli dengan penegakkan HAM yang bertalian dengan keadilan gender,kebebasan beragama,dan lingkungan hidup.
B.SARAN
Demikianlah makalah ini kami susun mungkin masih banyak kesalahan yang termuat didalamnya. Kami mohon kritikan dan saran dari pembaca guna untuk bahan perbaikan kami dan semoga bermanfaat. Terima kasih.














DAFTAR PUSTAKA
Budi juliardi, Pendidikan kewarganegaraan, Depok:Raja Gravindo, 2014.
A,Ubaedillah DK, Pancasila demokrasi,HAM,dan Masyarakat Madani,Jakarta:Prenada Media Group,2014.
Sukron Kamil DK,Syariah islam dan HAM,Jakarta:Center for study of Religion and Culture,2007.



















[1] Budi Juliardi, Pendidikan Kewarganegaraan, Depok: Raja Gravindo, ,cet,l,2014.ha.104.
[2] A,Ubaedillah DK,Pancasila demokrasi,HAM,dan Masyarakat Madani,Jakarta:Prenada Media Group, cet Vlll,2014.h.148.
[3] Sukron Kamil DK,Syariah Islam dan HAM,Jakarta:Center for the study of religion and culture cet l,2014.h.2.
[4] Budi Juliardi,Pendidikan kewarganegaraan,Depok:Raja Gravindo,cet 1,2014.ha.106.
[5] Budi Juliardi,Pendidikan kewarganegaraan,Depok:Raja Gravindo,cet l.2014.h.107
6 A,Ubaedillah DK,Pancasila demokrasi,HAM,dan Masyarakat Madani,Jakarta:Prenada Media Group, cet Vlll.2014.h.151.
7. Budi Juliardi,Pendidikan kewarganegaraan,Depok:Raja Gravindo,2014 cet l.h.118.

No comments:

Post a Comment