MAKALAH
PPKN
Hak
Asasi Manusia
Disusun
oleh:
Kelompok
x
Nama: Nim :
Putri
aulia risky : 160104027
Nazarul
munzir : 160104028
Fachri
muchtar : 160104029
Dosen
pengasuh:
Fauzi
M.A.
Prodi
Hukum Pidana Islam
FAKULTAS
SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI AR-RANIRY
DARUSSALAM,
BANDA ACEH
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
penjatkan kehadirat Allah
SWT,yang atas rahmat-Nya
sehingga kami dapat menyelesaikan
penyusunan makalah yang
berjudul:Hak asasi manusia
makalah ini merupakan
salah satu tugas
yang diberikan dalam
mata kuliah ‘’Pendidikan pancasila
dan kewarganegaraan’’. Dalam Penulisan
makalah ini kami
merasa masih banyak kekurangan
baik pada teknis
penulisan maupun materi,mengingat akan kemampuan yang
kami miliki.Untuk itu,kritik
dan saran dari
semua pihak sangat
kami harapkan demi penyempurnaan
pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan makalah
ini penulis menyampaikan
ucapan terima kasih
yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak
yang membantu dalam
menyelesaikan makalah ini, khususnya kepada
Dosen kami yang
telah memberikan tugas
dan petunjuk kepada
kami, sehingga kami dapat
menyelesaikan tugas ini.
Banda
Aceh, 22 september 2016
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR I
DAFTAR ISI II
BAB I PENDAHULUAN III
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian HAM 1
B.
Bagaimana
sejarah HAM 2
C.
Bagaimana HAM di Indonesia 4
BAB III PENUTUP
7
DAFTAR PUSTAKA
8
BAB
I
PENDAHULUAN
1.
LATAR
BELAKANG
Pada
dasarnya Hak merupakan
unsur normatif yang
melekat pada diri
manusia yang dalam
penerapannya berada pada
ruang lingkup hak
persamaan dan hak
perbebasan yang terkait
dengan interaksinya antara
individu atau dengan
instansi,Hak juga merupakan
sesuatu yang diperoleh.Masalah
HAM ada sesuatu
hal yang sering
kali dibicarakan dan
dibahas terutama dalam
era reformasi ini
Hak Asasi
Manusia adalah hak yang melekat
pada diri manusia,Hak
Asasi Manusia merupakan
sesuatu konsep etika
politik modern dengan
gagasan pokok penghargan
dan penghormatan terhadap
manusia dan kemanusiaan.
Secara umum,prinsip
ini sangatlah relavan
dilakukan bagi tujuan
akhir untuk membentuk warga Negara
yang cerdas aktif
dan bertanggung jawab.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Apa
pengertian HAM?
2. Bagaimana
sejarah HAM?
3. Bagaimana
HAM di Indonesia?
1.1
TUJUAN PENULISAN
1. Untuk menjelaskan
pengertian HAM di
Indonesia
2. Untuk
menjelaskan bagaimana sejarah
HAM
3. Untuk
menjelaskan HAM di
Indonesia
BAB
II
PEMBAHASAN
A.Pengertian HAM
HAM merupakan terjemahan dari “human right” dalam Bahasa Belanda
disebut dengan mensen
rechthen.Secara definitive “HAK” merupakan
unsur normativ yang berfungsi sebagai
pedoman berperilaku,melindungi kebebasan, kekebalan,serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga
hakikat dan martabatnya.Sementara Asas di-ambil dari
istilah “leges fundamertalis’’(hukum
dasar)dimana dalam bahasa belanda disebut
“gron rechten” bahasa jerman disebut
“grundrechte’’,dan dalam bahasa
inggris disebut “basic right”.
Antara
humas right dan basic right terdapat perbedaan yang cukup mendasar. Human right merupakan perlindungan terhadap
seseorang dari penindasan oleh Negara atau
bukan Negara.Sementara basic right
merupaka perlindungan seseorang warga Negara atau penduduk dari penindasan Negara. Artinya konsep human right
lebih luas cakupannya jika di bandingkan dengan basic right.[1]
Menurut
John Locke,hak asasi manusia adalah
hak-hak yang diberikan langsung oleh
Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya
yang demikian,maka tidak ada kekuasaan apa pun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia.HAM adalah hak dasar dari setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugrah tuhan yang
Maha Esa; bukan pemberian manusia atau lembaga
kekuasaan.[2]
HAM mencakup pengertian yang luas,yaitu melingkupi hak sipil, hak politik hak
ekonomi,,dan hak sosial budaya. Selain itu, HAM juga melapaui batas-batas
Negara, agama,dan jenis kelamin(gender). HAM, karenanya,warga Negara yang terikat
dalam suatu Negara tertentu.HAM merefleksikan
sebuah konsep hak-hak fundamental yang dapat
diklaim oleh semua manusia,dimanapun mereka
berada.
Secara
umum,HAM
terdiri dari tiga
cabang:pertama, hak-hak sipil dan politik (civil and political rights); kedua,
hak-hak ekonomi, social, dan budaya (economic, social,and cultural rights); dan
ketiga, hak untuk membangun ( the rights civil to development). Mengingat
keterbatasan tempat dan sesuia dengan tujuan penulis buku ini, di bagian ini
hanya akan di bahas civil and political rights. Berdasarkan pendapat Helen
fenwich, istilah civil rights ( hak-hak sipil )yang di pakai dalam buku ini
sama dengan istilah civil liberties ( kebebasan sipil ), karena dua istilah ini
seringkali dipahami dalam arti yang sama dan sering dipertukarkan dalam
penggunaannya.[3]
B.Bagaimana Sejarah Ham
Sejarah HAM modern bermula dari
pengalaman barat ( eropa dan amerika serikat ) pada abad ke-18 masehi. Awalnya,
gagasan HAM berasal dari filsafat hokum alam, yang berujung dengan munculnya
teori kontrak social. Teori ini berasal secara sempurna meruntuhkan dominasi
konsep Divine Rights Of Kings ( Hak Suci Raja ) yang mengesahkan tindak
kesewenang-wenangan raja. Lord Acton menekankan pentingnya menbatasi kekuasaan
karena kekuasaan cendurung disalahgunakan dan kekuasaan yang tak terbatas
cendurung disalahgunakan secara absolute pula (power tends to corrupt, but
absolute power corrupts absolutely.
Gagasan tersebut merujuk pada penandatanganan perjanjian
Magna Charta antara Raja John Marhall dari Inggris dan sejumlah bangsawan.Para
pemikir Barat berpandangan bahwa lahirnya HAM di Eropa ditandai dengan
perjanjian ini yang menjamin kebebasa sipil dan politiik bagi para pangeran
yang membatu membiayai keuagan pemerintah untuk perang.misalnya,Raja tidak
berhak lagi memenjarakan seseorang tanpa didahului proses peradilan.Jika Raja
melanggar aturan pemerintahan maka ia harus diadili dan mempertanggungjawabkan
pemerintahannya
kepadaparlemen.Ini kemudian menjadi bagian
dari system konstitusional inggris guna melindungi kebebasan setiap warga
Negara.
Gagasan
mengenai kebebasan sipil juga dapat dilacak dalam gerakan kebangkitan gereja
Kristen.Dalam karyanya The future of freedom,Fareed
Zakaria menyarakan kebangkitan gerja Kristen adalah sumber pertama kebebasan
sipil di Barat sebelum menyebar keseluruh dunia;diilhami dari pengalaman suram
perebutan kekuasaan antara gereja dan Negara,antara lord (tuan tanah)dan king
(raja),antara Protestan dan Katolik,antara sector bisnis dan Negara,dan
seterusnya,yang secara kuat mendorong bangkitnya kebebasan individu terutama di
Inggris dan Amerika Serikat.4
HAM muncul karena inisiatif manusia
terhadap harga diri dan martabatnya sebagai akibat tindakan sewenang-wenang
dari penguasa, penjajahan, perbudakan, ketidakadilan, dan kezaliman (tirani).
HAM sebagai gagasan, pradigma, serta kerangka konseptual tidak lahir secara
tiba-tiba dan langsung tercantum dalam universal declaration of humam rights
tanggal 10 desember 1948. Akan tetapi, HAM lahir melalui suatu prose yang
teramat sangat panjang dalam sejarah peradaban manusia yang mencapai puncaknya
melalui deklarasi HAM PBB tersbut. Perkembangan pengakuan HAM ini berjalan
secara perlahandan dan beraneka ragam, yang dapat kita lihat secara berurutan
sebagai berikut:
a). perkembangan HAM pada masa lampau
perkembangan HAM pada masa lampau dapat diruntut sebagai
berikut:
1). Perjuangan nabi musa dalam membebaskan umat yahudi dari
perbudakan pada masa pemerintahan fir’aun di mesir (tahun 6000 sebelum masehi).
2). Piagam hammurabi di babylonia yang member jaminan
keadilan bagi warga negaranya (tahun 2100 SM). Piagam Hammurabi tersebut
terukir di atas potongan batu yang telah diratakan dalam huruf paku
(cuneiform). Piagam tersebut seleruhnya ada 282 hukum, akan tetapi terdapat 32
hukum di antaranya yang terpecah dan sulit untuk dibaca.Isinya adalah
pengaturan atas perbuatan criminal tertentu dan ganjarannya.Beberapa contoh
isinya,antara lain:[4]
·
Seseorang janda dapat mewarisi sebagian dari harta
suaminya yang sama besar dengan bagian yang diwarisi oleh anak laki-lakinya.
·
Seorang dukun yang pasiennya meninggal ketika sedang
dioperasi dapat kehilangan tangannya (dipotong).
3).Socrates
(469-399 SM) ,Plato(429-347SM),dan Aristoteles(384-322SM)sebagai filsuf yunani
peletak dasar dilakukan ham.mereka mengajarkan untuk mengkritik pemerintah yang
tidak berdasarkan keadilan,cita-cita,dan kebijaksanaan.Plato bahkan mengatakan
kepada warga polisnya,bahwa kesejahteraan bersama akan tercapai manakala setiap warganya melaksanakan hak dan
kewajibannya masing-masing(Kaelan dan Achmad Zubaidi,2007:99).
4).Perjuangan
Nabi Muhammad Saw,yang awalnya untuk membebaskanpara bayi wanita dari
penindasan bangsa Quraisy serta banyak hak lagi yang diatur di dalam Al-Quran
dan Hadis(Tahun 600 Masehi).5
Menurut
DUHAM,terdapat lima jenis hak asasi manusia yang dimiliki setiap individu:hak
personal(hak jaminan pibadi),hak legal(hak jaminan perlindungan [5]hokum,hak
sipil dan politik,hak subsistensi(hak jaminan adanya sumber daya untuk
menunjang kehidupan) ,hak ekonomi,social,budaya.6
C.Bagaimana HAM di Indonesia
Wancana
HAM dindonesia telah berlangsung seiringi dengan berdirinya Negara kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).Secara garis beras,perkembangan pemikiran HAM di
Indonesia dapat dibagi kedalam dua periode:Sebelum kemerdekaan(1908-1945)dan
sesudah kemerdekaan.
Bangsa
Indonesia juga dulunya dikenal ramah tamah,rukun,gotong royong,saling
menghormati dan bersatu padu dalam semboyan bineka tunggal ika tampaknya
telah mengubah wajah menjadi bangsa yang
menampilkan kekerasan,melanggar HAM dan merendahkan peradaban.Hal demikian
tidak boleh berlanjut,harus dicegah dan dikembalikan harkat martabatnya sebagai
bangsa yang besar dan berbudaya tinggi serta menjunjung tinggi HAM.
Untuk
mencapai tujuan melindungi HAM setiap warga Negara,Negara Indonesia telah
memiliki produk hukum yang mengatur tentang HAM.beberapa produk hukum nasional
tentang HAM tersebut antara lain adalah:
a. Pembukaan UUD 194,tentang hak untuk merdeka,hak untuk
hidup sejahtera,hingga hak untuk memperoleh pendidikan.
b. UUD 1945 pasal 27-34 yang mengatur tentang berbagai
hak dan kewajiban warga Negara Indonesia
c. UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM yang juga mengatur
tentng berbagai macam hak yang harus dimiliki oleh warga Negara Indonesia
d. UU RI nomor 26 tahun 2000 tentang pengailan HAM.
Khusus
membahas UU No.9 tahun 1999,terdapan macam-macam HAM yang diatur dalam
perundang-undangan ini,antara lain:
a. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan,yaitu hak
untuk membentuk suatu keluarga melalui keluarga yang sah.
b. Hak untuk hidup
contohnya untuk hidup tentram dan damai.
c. Hak untuk mengembangkan diri contohnya hak atas
informasi dan komunikasi.
d. Hak memperoleh keadilan contohnya hak memperoleh
hukum.
e. Hak kebebasan pribadi contohnya hak untuk kebebasan
dari perbudakan.
f. Hak atas rasa aman contohnya hak perlindungan diri
pribadi.
g. Hak atas kesejahteraan contohnya hak milik,atau hak
atas pekerjaan.
h. Hak turut serta dalam pemerintahan contohnya hak untuk
memilih dalam pemilu.
i.
Hak wanita
contohnya hak perlindungan reproduksi.
j.
Hak anak
contonya hak hidup anak.
Selanjutnya,UU
RI No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM menyatakan,bahwa”Pengadilan HAM
merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum di daerah
kabupaten atau di daerah kota yang daerah kukumnya meliputi pengadilan Negeri
yang bersangkutan’’.Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus
perkara pelanggaran HAM yang berat,yang meliputi:
1. Kejahatan genosida,yaitu setiap perbuatan yang
dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau
sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok etnis dan kelompok agama
2. Kejahatan terhadap kemenusiaan,yaitu salah satu
perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau
sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditunjukan secara langsung
terhadap penduduk sipil.
Dengan
adanya berbagai produk hukum perlindungan HAM tersebut,diharapkan HAM d Indonesia akan dapat
ditegakkan sehingga Indonesia kembali Berjaya di mata dunia sebagai salah satu
Negara yang benar-benar serius dalam menegakkan HAM.7[6]
BAB III
PENUTUP
A.KESIMPULAN
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaannya manusia sebagai
makhluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati,dijunjung tinggi,dan dilindungi oleh Negara ,hukum,pemerintah,dan
setiap orang demi kehormatan seta perlindungan harkat dan martabat manusia.Perkembangan
HAM dalam sejarahnya tergantung dinamika model dan system pemerintahan yang
ada.oleh karena itu,islam adalah agama yang sangat peduli dengan penegakkan HAM
yang bertalian dengan keadilan gender,kebebasan beragama,dan lingkungan hidup.
B.SARAN
Demikianlah makalah ini kami susun
mungkin masih banyak kesalahan yang termuat didalamnya. Kami mohon kritikan
dan saran dari pembaca guna
untuk bahan perbaikan kami dan semoga bermanfaat. Terima kasih.
DAFTAR
PUSTAKA
Budi juliardi,
Pendidikan kewarganegaraan, Depok:Raja Gravindo, 2014.
A,Ubaedillah DK,
Pancasila demokrasi,HAM,dan Masyarakat Madani,Jakarta:Prenada Media
Group,2014.
Sukron Kamil DK,Syariah
islam dan HAM,Jakarta:Center for study of Religion and Culture,2007.
[1] Budi
Juliardi, Pendidikan Kewarganegaraan,
Depok: Raja Gravindo, ,cet,l,2014.ha.104.
[2] A,Ubaedillah
DK,Pancasila demokrasi,HAM,dan Masyarakat
Madani,Jakarta:Prenada Media Group, cet Vlll,2014.h.148.
[3]
Sukron Kamil DK,Syariah Islam dan HAM,Jakarta:Center
for the study of religion and culture cet l,2014.h.2.
[4]
Budi Juliardi,Pendidikan kewarganegaraan,Depok:Raja
Gravindo,cet 1,2014.ha.106.
[5]
Budi Juliardi,Pendidikan kewarganegaraan,Depok:Raja
Gravindo,cet l.2014.h.107
6 A,Ubaedillah DK,Pancasila demokrasi,HAM,dan Masyarakat Madani,Jakarta:Prenada Media
Group, cet Vlll.2014.h.151.
No comments:
Post a Comment