Friday 17 November 2017

MAKALAH FIQH JINAYAH Sumber-sumber hukum pidana islam


Sumber-sumber hukum pidana islam
Disusun oleh:
Kelompok lll
                                                    Nama:               Nim :
Putri aulia risky : 160104027
Nazarul munzir  : 160104028
Rahmadi sagala  : 160104025
Dosen pengasuh:
Misran M.Ag.
Prodi Hukum Pidana Islam
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY
DARUSSALAM, BANDA ACEH
2016


                 
PEMBAHASAN

I.SUMBER-SUMBER HUKUM PIDANA ISLAM
        Hukum pidana islam adalah bagian dari hukum islam ,jumurul fuqaha’ sudah sepakat sumber-sumber hukum islam pada umumnya ada 4,yakni al-Qur’an,Hadits,Ijmak,Qiyas dan hukum tersebut wajib diikuti.Apabila tidak terdapat hukum suatu peristiwa dala Al-Qur’an bari dicari dalam hadist dan seterusnya prosesnya seperti itu dalam mencari hukum ,adapun masih ada beberapa sumber yang lain tetapi masih banyak diperselisihkan tentang mengikat dan tidaknyaseperti Ikhtisan,ijtihad,maslahat mursalah,urf,sadduz zari’ah,maka hukum pidana islam pun bersumber dari sumer-sumber tersebut.
        Tetapi pada umumnya,bagi hukum pidana islam formil,maka kesemua sumber diatas bisa dipakai ,sedangkan untuk hukumpidana islam materil hanya 4 sumber sudah disepakati,sedangkan Qiyas masih diperselisihkan.Dan disini akan dibahas 4 sumber yang telah disepakati. .Dengan demikian sumber hukum pidana islam yang pertama adalah Al-Qur’an,yang kedua adalah As-sunnah,yang ketiga ijma’dan yang keempat qiyas.Hal ini dijelaskan pula oleh hadist yang menceritakan Tanya jawab antara Nabu Muhammad SAW dengan Muaz bin Jabal ketika Muaz diangkat Nabi menjadi GurbernurYaman.
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لما أراد أن يبعث معاذا إلى اليمن قال كيف تقضي إذا عرض لك قضاء قال أقضي بكتاب الله قال فإن لم تجد في كتاب الله قال فبسنة رسول الله صلى الله عليه وسلم قال فإن لم تجد في سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم ولا في كتاب الله قال أجتهد رأيي ولا آلو.....
Dari Mu’az bin Jabal,sesungguhnya Rasulullah SAW,ketika mengutus Muaz ke Yaman beliau bertanya, “Bagaimana kamu memutuskan sesuatu perkara?”,”:Kuhukumi dengan kitab Allah”,jawabnya. “jika kamu tidak mendapat dalam kitab Allah?” “Dengan sunnah Rasulullah”,jawab Muaz, “jika kamu tidak menemukan dalam kitab Rasulullah?’’ Muaz menjawab “Aku akan mengunakan Ijtihad pikiranku,dan aku tidak akan meninggalkannya”. Rasulullah lau menepuk dadanya seraya memuji sambil berkata,”Alhamdulilah.Allah telah memberi taufik kepada utusan Rasulullah sesuai dengan yang diridai Allah dan Rasul-Nya”. (H.R.Abu Dawud)
A.Al-Qur’an
       Al-Qur’an adalah sumber hukum ajaran islam yang pertama yang memuat kumpulan beberapa wahyu yang telah diturukan kepada nabi Muhammad SAW.Diantara isi kandungannya adalah peraturan kehidupan manusia dalam hubungannya dengan Allah.Menurut Moenawar Cholil,Al-Qur’an adalah landasan amaliah manusia yang paling sempurna dengan penjelasan yang sempurna dari Rasulullah SAW,yang tidak pernah menjelaskannya dengan hawa nafsu ,kecuali atas dasar wahyu dari allah SAW.
       Dalam kaitannya dengan hukum pidana islam,ketentuan hukum dalam al-Qur’an,terutama yang menyangkut kemasyarakatan,seperti kepidanaan memiliki akibat ganda,yaitu di dunia dalam bentuk hukuman pidana dan di akhirat dalam bentuk siksa,hal tersebut dapat dilihat dalam firman Allah SWT.An-nisa’ ayat 93
 (٩٣)عَظِيمًا عَذَابًا لَهُ وَأَعَدَّ وَلَعَنَهُ عَلَيْهِ اللَّ وَغَضِبَ فِيهَا خَالِدً جَهَنَّمُ فَجَزَاؤُهُ مُتَعَمِّدًا مُؤْمِنًا يَقْتُلْ وَمَنْ
Yang artinya:Dan barang siapa membunuh seseorang yang beriman dengan sengaja,maka balasannya ialah neraka jahannam,dia kekal didalamnya.Allah murka kepadanya,dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya.(Q.S.An-Nisa’93).
Adapun sumber-sumber Hukum pidana dalam al-Qur’an:
1.    Q.S. Al-Isra’: 32
وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا (٣٢)
Artinya :Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.”
2.    Q.S. An-Nur: 4
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (٤)
Artinya :Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.”
Ayat di atas menjelaskan tentang larangan Qadahf (menuduh berzina).
3.    Q.S. Al-Baqarah: 219
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ (٢١٩)
Artinya :Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: yang lebih dari keperluan. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.”
4.    Q.S. Al-Maidah: 38
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (٣٨)
Artinya :Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Dengan demikian,pelaku perbuatan jariamah akan mendapat hukuman di dunia sesuai dengan jenis jarimah dan akan mendapat siksa Allah SWT,diakhirat.Begitu pula dengan perbuatan yang dilakukan di dunia,(berbuat jarimah) yang telah dibalas dengan hukuman didunia,tidak menghilangkan hukuman diakhirat,Hal itu tergantung pada diterima tidaknya tobat yang bersangkutan oleh Allah SWT.
B.As-Sunnah
         Al-sunnah / Hadits  merupakan sumber hukum ajran islam yang ke2, karena hal-hal yang di ungkapkan dalam Al-qur’an bersifat umum atau memerlukan penjelsan,maka nabi Muhammad Saw menjelaskan melalui Hadist. Adapun yang dimaksud dengan sunnah adalah segala sesuatu yang datang dari nabi. Selain al-Qur’an, baik berupa perkataan, perbuatan atau taqrir yang bisa dijadikan sebagai dasar penetapan hukum syarak. Fungsi dari As- sunnah sendiri adalah untuk menafsirkan menjelaskan ayat Al-Qur’an. Ayat-ayat Al-Qur’an yang hanya menjelaskan dasar-dasar permasalahan sesuatu, maka hadist berfungsi untuk menjelaskan.
a.       Hadits tentang larangan berzina. Hadits nabi saw :
وعن أنس بن ملكِ رَضِيَ اللهَ عَنْهُ قال: أوَّلُ لعانٍ كانَ فِي الإِسلاَمِ أنَّ شريكَ بنَ سحماءَ قذَفَهُ هلالُ بْنُ أميةً بأمرتهِفقاَلَ النَّبِيِّ صَلَّي اللهَ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: اْلبَيَّنَةَ وإلاَّ فحدَّ فِي ظَهرِكَ (أخرجه أبو يعلى ورجال ثقات)
Artinya :“Dari anas ibn Malik r.a ia berkata : Li’an pertama yang terjadi dalam Islam ialah bahwa syarik ibn Sahman dituduh oleh Hilal bin Umayyah berzina dengan istrinya. Maka nabi berkata kepada Hilal: Ajukanlah saksi apabila tidak ada maka engkau akan kena hukuman had”. (Hadits diriwayatkan oleh Abu Ya’la dan perawi yang dipercaya).
b.      Hadits tentang khamar:
وَعَنْ ابْنِ عمرَ رضيَى الله عنهماَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهَ عَلَيهِ وَسَلَّمَ قَلَ كُلُّ مُسْكِرِ خَمْرُ وَكُلُ خَمْرٍ حَرَامُ( رواه مسلم
Artinya :Dari ibnu umar r.a bahwa nabi saw bersabda: setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram”. (H.R. Muslim).
c.       Hadits Tentang pencurian:
لعنَاللهُ السَّرقَ يسرِقُ الْبَيضَةَ فتقطَعُ يدهُ ويسْرِقَ الْحبلَ فتقطَعُ يدهُ
Artinya :“Allah menguntuk pencuri telur tetap harus dipotong tangannya dan yang mencuri tali juga dipotong tangannya”.
سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ أتاَكُم وَأَمْرُكُم جَمِيعَّ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ يُرِيدُ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ أَوْيُفَرِّقَ جَماَعَتَكُمْ فَاقُتُلُوهُ
Artinya :“Saya mendengar Rasulullah saw, bersabda: Barang siapa yang datang kepada kamu sekalian, sedangkan kamu telah sepakat kepada seorang pemimpin, untuk memecah belah kelompok kalian maka bunuhlah dia.”
C.Ijma’
Ijma’ diartikan kesepakatan,(al-itifaq) tehadap sesuatu.Secara terminologis ijma’ adalah kesepakatan semua mujtahid dari ijma’ umat Muhammad SAW.Terhadap huku syara’ dalam suatu masa setelah beliau wafat.Kata ‘’dari umat Muhammad SAW”,adalah ijma’ para mujtahid umat Muhammad,sekaligus mengecualikan kesepakatan para mujtahid yang buka dari umat Muhammad SAW,misalnya umat Nabi Isa Nabi Musa,dan lainnya.dapat didenifinisi bahwa ijma’ merupakan :
a.       Kesepakatan seluruh mujtahid dari ijma’  Muhammad SAW.
b.      Ijima’ dilakukan dalam suatu masa setelah Rasulullah  SAW.
c.       Ijima’ berkaitan dengan hukum syara’.
ada beberapa macam ijma’,yaitu:
a.       Ijma’ qauli atau sharih,yaitu yang dikeluarkan oleh para mujtahid secara lisan ataupun tulisan yang mengeluarkan persetujuan atas pendapat mujtahid lain pada zamannya.
b.      Ijma’ sukuti yaitu yang dikeluarkan oleh para mujtahid secara diam,yang diartikan setuju dengan pendapat para mujtahid lain.
c.       Ijma’ sahabat yang dikeluarkan oleh para sahabat.
d.      Ijma’ khalifah 4.
e.       Ijma’ Abu bakar dan Umar.
f.       Ijma’ ulama madinah.
g.      Ijma’ kufah dan basrah.
h.      Ijma’ itrah (kaum syi’ah).
Kehujjahan Ijma’ berdasarkan pada dalil-dalil berikut :
-Surat An-Nisa’ 115
 مَصِيرًا. وَسَاءَتْ جَهَنَّمَ وَنُصْلِهِ تَوَلَّىٰ مَا نُوَلِّهِ  الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلِ غَيْرَ يَتَّبِعْ وَ لْهُدَىٰ لَهُ تَبَيَّنَ مَا بَعْدِ مِنْ الرَّسُولَ يُشَاقِقِ وَمَنْ
“Dan barangsiapa menentang Rasul(Muhammad) setelah jelas kebenaran baginya,dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin,Kami biarkan dia dalam kesesatan yang telah dilakukannya itu dan kami masukkan dia kedalam neraka jahannam,dan itu seburuk-buruk tempat kembali (Q.S.An-Nisa’ :115)
        Ayat tersebut menjelaskan prang yang menentang rasul setelah jelas kebenaran baginya .Kebenaran yang dibawa rasul telah disepakati oleh umat islam,artinya sudah ijma’.ayat itupun menjelaskan bahwa orang yang menentang “jalan orang mukmin” sama dengan menentang Rasul,artinya sama dengan menetang ijma’.Berdasarkan ayat tersebut para ulama berkesimpulan tentang adanya Ijma’ dala islam .karena dalam ayat inin Allah SWT menyebutkan”Barang siap yang menentang Rasul”setelah hidayah dating kepadanya dan dia tidak mengikutu jalan kaum mukminin.Allah SWT tidak hanya mengatakan barangsiapa yang menentang Rasulullah setelah hidayah datang kepadanya,disamping dia menetang Rsulullah SAW dia juga tidakmengikuti kaum mukninin,dan “sabilamukminin”  menunjukkan ijma’.Sebagaimana telah dijelaskan oleh imam asy-syafi’I dan para imam lainnya bahwa maksud kata “al-mukminin” dalam ayat diatas adalah sahabat.oleh karena itu ijma’ secra keseluruhan yang mungkin terjadi menurut pendapat para ulama adalah  ijma’ sahabat.
       Adapun contoh lain dari Ijma’ misalnya:Pengumpulan dan pembukuan Al-Qur’an sejak pemerintahan abu bakar tetapi ide Umar Bin Khattab,penetapan awal ramadhan dan syawal berdasarkan ru’yatul hilal,nenek mendapat harta 1/6 dari cucunya.
      Ijma’ yang dilakukan umat Muhammad SAW.harus dijadiakn sumber hukum dan hujjah syar’iyah karena umat Muhammad adalah umat yang paling benar,sebagai umatan wasathan,yaitu umat yang memiliki sikap keseimbangan dalam segala hal.Tujuannya agar menjadi saksi terhadap seluruh manusia.Salah satu syarat adalah bersikap adil.
D.Qiyas
       Qiyas berasal dari kata qasa,yaqifu,qaisan,arinya mengukur dan ukuran.Kata qiyas diartikan ukuran sukatan,timbangan,dan lain-lain searti dengan ituatau pengukuran sesuatu dengan yang lai,atau penyamaan sesuatu dengan sejenis,miasalnya kalimat  (ia telah mengukur sesuatu dengan lainnya atas lainnya)
Qiyas diartikan pula dengan at-taqdir wa al-taswiyah,artinya menduga dan mempersamakan
 Adapun arti-arti qiyas lain yaitu :
·         Mengeluarkan hukum yang disebutkan pada tidak disebutkan dengan menghimpun keduanya.
·         Qiyas adalah membandingkan yang didiamkan (tidak ada ketentuan hukumnya) pada yang diterangkan (sudah ada ketentuan hukumnya) pada illat hukum.
·         Menetapkan hukum yang diketahui pada yang hukum lain yang diketahui,karena persekutuan (persamaan)illat hukum.
·         Menghasilkan hukum pokok pada cabang karena bersamaan padanya illat hukum disis mujtahid.
·         Menghubungkan perkara yang didiamkan oleh  syara’ (tidak ada ketetapan hukumnya) dengan yang diterangkan (ditetapkan hukumnya) karena illat yang sama pada keduanya.
·         Membawa yang diketahu pada sesuatu lain yang diketahui pula untuk menetapkan hukum atau melarang keduanya karena ada sesuatu yang sama diantara keduanya,baik hukum maupun sifatnya.
       Dari beberapa definisi tersebut dapat dikemukakan secara tegas bahwa yang dimaksud dengan qiyas adalah menetapkan hukum perbuatan yang belum ada ketentuannya,berdasarkan sesuatu yang sudah ada ketentuan hukumnya.akan tetapi Kehujjahan melalui metode analogis meneurut jumhurul ulama’ adalah tidak sah,oleh karena itu dapat diterima sebagai hujjah syar’iyyah.Artinya perbuatan-perbuatan yang diqiyaskan itu dapat mempunyai kekuatan-kekuatan hukum asalkan pesyaratan kumulatif dari masalah tersebut dipenuhi.Syarat utama pendekatan analogis atau qiyas adalah adanya persamaan illat hukum.Dengan demikian,pendekatan analogis akan lebih mengutamakan logika induktif,karena dari kasus khusus ditarik pada kasus yang sifatnya umum.Dala qiyas ada proses generalisasi sehinnga memerlukan penalaran yang serius dan proses analisis ke berbagai sudut pandang,mulai pemaknaan bahasa,pemahaman peristiwa asal,dan sifat-sifat hukum yang dikatagorikan memiliki indikasi yang serupa.Dengan permikiran tersebut,ulama usululfiqh mengatakan bahwa rukun qiyas tediri atas:
1.      Ashl atau pokok,yaitu peristiwa yang sudah ada nashnya dijadikan tempat menganalogikan.
2.      Far’u (cabang),yaitu peristiwa yang tidak ada nashnya,yang akan dipersamakan hukumnya dengan ashl yang disebut maqis dan musyabah (yang dianalogikakan dan diserupakan).
3.      Hukum ashl,yaitu hukum syara’ yang telah ditentukan oleh nash.
Qiyas dibagi 2 macam, yaitu al-qiyas al-aqliy dan al-qiyas asy-syari’.Kedua qiyas itu dapat digunakan untuk beragumentasi.Qiyas ‘aqli banyak digunakan oleh mutakalimin dalam menyelesaikan berbagai persoalan akidah pada zamanya.Dalam qiya ‘aqli,illat yang diperoleh hanya ada satu dan pasti,tidak mungkin diperolrh dari dua illat yang berbeda atau lebih.

PENUTUP
KESIMPULAN

     Hukum pidana Islam adalah bagian dari hukum Islam, jadi sumber-sumber hukumnya di ambil dari al-Qur’an, as-Sunnah/al-Hadits, Ijma’ da Qiyas. Tapi dalam hukum material Qias masih di perseslisihkan, bahkan ada satu pendapat bahwa Qias tidak di masukkan dalam sumber-sumber hukum Islam.
     Al-Qur’an adalah sumber hukum ajaran islam yang pertama yang memuat kumpulan beberapa wahyu yang telah diturunkan kepada nabi Muhammad Saw. Diantaranya kandungan isinya ialah peraturan kehidupan manusia dalam hubungannya dengan Allah, dengan dirinya sendiri, sesama manusia dan hubungannya dengan alam beserta makhluk lainnya.
     Al-Sunnah atau al-Hadits adalah segala sesuatu yang datang dari nabi saw selain al-Qur’an, baik berupa perkataan, perbuatan atau taqrir. Yang mana al-sunnah merupakan dalil penguat dari Al-qur’an apabila dalam Al-qur’an tidak ditemukan dalilnya.
     Ijma’ merupakan kesepakatan atau kebulatan para Mujtahid Islam dalam suatu masa. Setelah wafatnya nabi saw tentang suatu hukum syara’ yang amali. Qiyas juga sebagai sumber pidana Islam. Yang mana secara pengertian Qiyas adalahmempersamakan hukum peristiwa yang belum ada ketentuannya dengan hukuman peristiwa yang sudah ada ketentuannya, karena antara kedua peristiwa tersebut terdapat segi-segi persamaan.






Daftar Pustaka
Mustofa Hasan, M.Ag.dan Drs.Beni Ahmad Saebani,M.Si.Hukum Pidana Islam fiqh jinayah.Bandung; Pustaka setia bandung.2013,cet1.


No comments:

Post a Comment