Sumber-sumber
hukum pidana islam
Disusun
oleh:
Kelompok
lll
Nama: Nim :
Putri
aulia risky : 160104027
Nazarul
munzir : 160104028
Rahmadi
sagala : 160104025
Dosen
pengasuh:
Misran
M.Ag.
Prodi
Hukum Pidana Islam
FAKULTAS
SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI AR-RANIRY
DARUSSALAM,
BANDA ACEH
2016
PEMBAHASAN
I.SUMBER-SUMBER HUKUM PIDANA ISLAM
Hukum pidana islam adalah bagian dari
hukum islam ,jumurul fuqaha’ sudah sepakat sumber-sumber hukum islam pada
umumnya ada 4,yakni al-Qur’an,Hadits,Ijmak,Qiyas dan hukum tersebut wajib diikuti.Apabila
tidak terdapat hukum suatu peristiwa dala Al-Qur’an bari dicari dalam hadist
dan seterusnya prosesnya seperti itu dalam mencari hukum ,adapun masih ada
beberapa sumber yang lain tetapi masih banyak diperselisihkan tentang mengikat
dan tidaknyaseperti Ikhtisan,ijtihad,maslahat mursalah,urf,sadduz zari’ah,maka
hukum pidana islam pun bersumber dari sumer-sumber tersebut.
Tetapi pada umumnya,bagi hukum pidana
islam formil,maka kesemua sumber diatas bisa dipakai ,sedangkan untuk hukumpidana
islam materil hanya 4 sumber sudah disepakati,sedangkan Qiyas masih
diperselisihkan.Dan disini akan dibahas 4 sumber yang telah disepakati. .Dengan
demikian sumber hukum pidana islam yang pertama adalah Al-Qur’an,yang kedua
adalah As-sunnah,yang ketiga ijma’dan yang keempat qiyas.Hal ini dijelaskan
pula oleh hadist yang menceritakan Tanya jawab antara Nabu Muhammad SAW dengan
Muaz bin Jabal ketika Muaz diangkat Nabi menjadi GurbernurYaman.
أن
رسول الله صلى الله عليه وسلم لما أراد أن يبعث معاذا إلى اليمن قال كيف تقضي إذا عرض
لك قضاء قال أقضي بكتاب الله قال فإن لم تجد في كتاب الله قال فبسنة رسول الله صلى
الله عليه وسلم قال فإن لم تجد في سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم ولا في كتاب الله
قال أجتهد رأيي ولا آلو.....
Dari Mu’az bin Jabal,sesungguhnya Rasulullah
SAW,ketika mengutus Muaz ke Yaman beliau bertanya, “Bagaimana kamu memutuskan
sesuatu perkara?”,”:Kuhukumi dengan kitab Allah”,jawabnya. “jika kamu tidak
mendapat dalam kitab Allah?” “Dengan sunnah Rasulullah”,jawab Muaz, “jika kamu
tidak menemukan dalam kitab Rasulullah?’’ Muaz menjawab “Aku akan mengunakan
Ijtihad pikiranku,dan aku tidak akan meninggalkannya”. Rasulullah lau menepuk
dadanya seraya memuji sambil berkata,”Alhamdulilah.Allah telah memberi taufik kepada
utusan Rasulullah sesuai dengan yang diridai Allah dan Rasul-Nya”. (H.R.Abu
Dawud)
A.Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah sumber hukum ajaran
islam yang pertama yang memuat kumpulan beberapa wahyu yang telah diturukan
kepada nabi Muhammad SAW.Diantara isi kandungannya adalah peraturan kehidupan
manusia dalam hubungannya dengan Allah.Menurut Moenawar Cholil,Al-Qur’an adalah
landasan amaliah manusia yang paling sempurna dengan penjelasan yang sempurna
dari Rasulullah SAW,yang tidak pernah menjelaskannya dengan hawa nafsu ,kecuali
atas dasar wahyu dari allah SAW.
Dalam kaitannya dengan hukum pidana
islam,ketentuan hukum dalam al-Qur’an,terutama yang menyangkut
kemasyarakatan,seperti kepidanaan memiliki akibat ganda,yaitu di dunia dalam
bentuk hukuman pidana dan di akhirat dalam bentuk siksa,hal tersebut dapat
dilihat dalam firman Allah SWT.An-nisa’ ayat 93
(٩٣)عَظِيمًا عَذَابًا لَهُ وَأَعَدَّ وَلَعَنَهُ
عَلَيْهِ اللَّ وَغَضِبَ فِيهَا خَالِدً جَهَنَّمُ فَجَزَاؤُهُ مُتَعَمِّدًا مُؤْمِنًا
يَقْتُلْ وَمَنْ
Yang artinya:Dan barang siapa
membunuh seseorang yang beriman dengan sengaja,maka balasannya ialah neraka
jahannam,dia kekal didalamnya.Allah murka kepadanya,dan melaknatnya serta
menyediakan azab yang besar baginya.(Q.S.An-Nisa’93).
Adapun sumber-sumber Hukum pidana dalam al-Qur’an:
1. Q.S. Al-Isra’: 32
وَلا
تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا (٣٢)
Artinya :“Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu
adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.”
2. Q.S. An-Nur: 4
وَالَّذِينَ
يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ
فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا
وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (٤)
Artinya :“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik
(berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah
mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima
kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.”
Ayat di atas menjelaskan tentang larangan Qadahf (menuduh
berzina).
3. Q.S. Al-Baqarah: 219
يَسْأَلُونَكَ
عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ
وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ
الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
(٢١٩)
Artinya :“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi.
Katakanlah: Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi
manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. Dan mereka bertanya
kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: yang lebih dari keperluan.
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.”
4. Q.S. Al-Maidah: 38
وَالسَّارِقُ
وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالا مِنَ
اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (٣٨)
Artinya :“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri,
potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan
dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Dengan
demikian,pelaku perbuatan jariamah akan mendapat hukuman di dunia sesuai dengan
jenis jarimah dan akan mendapat siksa Allah SWT,diakhirat.Begitu pula dengan
perbuatan yang dilakukan di dunia,(berbuat jarimah) yang telah dibalas dengan
hukuman didunia,tidak menghilangkan hukuman diakhirat,Hal itu tergantung pada
diterima tidaknya tobat yang bersangkutan oleh Allah SWT.
B.As-Sunnah
Al-sunnah / Hadits merupakan sumber hukum ajran islam yang ke2,
karena hal-hal yang di ungkapkan dalam Al-qur’an bersifat umum atau memerlukan
penjelsan,maka nabi Muhammad Saw menjelaskan melalui Hadist. Adapun yang
dimaksud dengan sunnah adalah segala sesuatu yang datang dari nabi. Selain
al-Qur’an, baik berupa perkataan, perbuatan atau taqrir yang bisa dijadikan
sebagai dasar penetapan hukum syarak. Fungsi dari As- sunnah sendiri
adalah untuk menafsirkan menjelaskan ayat Al-Qur’an. Ayat-ayat Al-Qur’an yang
hanya menjelaskan dasar-dasar permasalahan sesuatu, maka hadist berfungsi untuk
menjelaskan.
a. Hadits
tentang larangan berzina. Hadits nabi saw :
وعن
أنس بن ملكِ رَضِيَ اللهَ عَنْهُ قال: أوَّلُ لعانٍ كانَ فِي الإِسلاَمِ أنَّ
شريكَ بنَ سحماءَ قذَفَهُ هلالُ بْنُ أميةً بأمرتهِ, فقاَلَ النَّبِيِّ
صَلَّي اللهَ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: اْلبَيَّنَةَ وإلاَّ فحدَّ فِي ظَهرِكَ (أخرجه
أبو يعلى ورجال ثقات)
Artinya :“Dari anas ibn Malik r.a ia berkata : Li’an
pertama yang terjadi dalam Islam ialah bahwa syarik ibn Sahman dituduh oleh
Hilal bin Umayyah berzina dengan istrinya. Maka nabi berkata kepada Hilal:
Ajukanlah saksi apabila tidak ada maka engkau akan kena hukuman had”. (Hadits
diriwayatkan oleh Abu Ya’la dan perawi yang dipercaya).”
b. Hadits tentang khamar:
وَعَنْ
ابْنِ عمرَ رضيَى الله عنهماَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهَ عَلَيهِ وَسَلَّمَ
قَلَ كُلُّ مُسْكِرِ خَمْرُ وَكُلُ خَمْرٍ حَرَامُ( رواه مسلم
Artinya :“Dari ibnu umar r.a bahwa nabi saw bersabda: setiap yang
memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram”. (H.R.
Muslim).”
c. Hadits
Tentang pencurian:
لعنَاللهُ
السَّرقَ يسرِقُ الْبَيضَةَ فتقطَعُ يدهُ ويسْرِقَ الْحبلَ فتقطَعُ يدهُ
Artinya :“Allah menguntuk pencuri telur tetap harus
dipotong tangannya dan yang mencuri tali
juga dipotong
tangannya”.
سَمِعْتُ
رَسُولَ اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ أتاَكُم وَأَمْرُكُم جَمِيعَّ
عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ يُرِيدُ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ أَوْيُفَرِّقَ جَماَعَتَكُمْ
فَاقُتُلُوهُ
Artinya :“Saya mendengar Rasulullah saw, bersabda:
Barang siapa yang datang kepada kamu sekalian, sedangkan kamu telah sepakat
kepada seorang pemimpin, untuk memecah belah kelompok kalian maka bunuhlah
dia.”
C.Ijma’
Ijma’
diartikan kesepakatan,(al-itifaq) tehadap sesuatu.Secara terminologis ijma’
adalah kesepakatan semua mujtahid dari ijma’ umat Muhammad SAW.Terhadap huku
syara’ dalam suatu masa setelah beliau wafat.Kata ‘’dari umat Muhammad
SAW”,adalah ijma’ para mujtahid umat Muhammad,sekaligus mengecualikan
kesepakatan para mujtahid yang buka dari umat Muhammad SAW,misalnya umat Nabi
Isa Nabi Musa,dan lainnya.dapat didenifinisi bahwa ijma’ merupakan :
a. Kesepakatan
seluruh mujtahid dari ijma’ Muhammad
SAW.
b. Ijima’
dilakukan dalam suatu masa setelah Rasulullah
SAW.
c. Ijima’
berkaitan dengan hukum syara’.
ada
beberapa macam ijma’,yaitu:
a. Ijma’
qauli atau sharih,yaitu yang dikeluarkan oleh para mujtahid secara lisan
ataupun tulisan yang mengeluarkan persetujuan atas pendapat mujtahid lain pada
zamannya.
b. Ijma’
sukuti yaitu yang dikeluarkan oleh para mujtahid secara diam,yang diartikan
setuju dengan pendapat para mujtahid lain.
c. Ijma’
sahabat yang dikeluarkan oleh para sahabat.
d. Ijma’
khalifah 4.
e. Ijma’
Abu bakar dan Umar.
f. Ijma’
ulama madinah.
g. Ijma’
kufah dan basrah.
h. Ijma’
itrah (kaum syi’ah).
Kehujjahan
Ijma’ berdasarkan pada dalil-dalil berikut :
-Surat
An-Nisa’ 115
مَصِيرًا. وَسَاءَتْ جَهَنَّمَ وَنُصْلِهِ تَوَلَّىٰ
مَا نُوَلِّهِ الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلِ
غَيْرَ يَتَّبِعْ وَ لْهُدَىٰ لَهُ تَبَيَّنَ مَا بَعْدِ مِنْ الرَّسُولَ يُشَاقِقِ
وَمَنْ
“Dan
barangsiapa menentang Rasul(Muhammad) setelah jelas kebenaran baginya,dan
mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin,Kami biarkan dia dalam
kesesatan yang telah dilakukannya itu dan kami masukkan dia kedalam neraka
jahannam,dan itu seburuk-buruk tempat kembali (Q.S.An-Nisa’ :115)
Ayat tersebut menjelaskan prang yang
menentang rasul setelah jelas kebenaran baginya .Kebenaran yang dibawa rasul
telah disepakati oleh umat islam,artinya sudah ijma’.ayat itupun menjelaskan
bahwa orang yang menentang “jalan orang mukmin” sama dengan menentang
Rasul,artinya sama dengan menetang ijma’.Berdasarkan ayat tersebut para ulama
berkesimpulan tentang adanya Ijma’ dala islam .karena dalam ayat inin Allah SWT
menyebutkan”Barang siap yang menentang Rasul”setelah hidayah dating kepadanya
dan dia tidak mengikutu jalan kaum mukminin.Allah SWT tidak hanya mengatakan
barangsiapa yang menentang Rasulullah setelah hidayah datang
kepadanya,disamping dia menetang Rsulullah SAW dia juga tidakmengikuti kaum
mukninin,dan “sabilamukminin” menunjukkan ijma’.Sebagaimana telah dijelaskan
oleh imam asy-syafi’I dan para imam lainnya bahwa maksud kata “al-mukminin”
dalam ayat diatas adalah sahabat.oleh karena itu ijma’ secra keseluruhan yang
mungkin terjadi menurut pendapat para ulama adalah ijma’ sahabat.
Adapun contoh lain dari Ijma’
misalnya:Pengumpulan dan pembukuan Al-Qur’an sejak pemerintahan abu bakar
tetapi ide Umar Bin Khattab,penetapan awal ramadhan dan syawal berdasarkan
ru’yatul hilal,nenek mendapat harta 1/6 dari cucunya.
Ijma’ yang dilakukan umat Muhammad
SAW.harus dijadiakn sumber hukum dan hujjah syar’iyah karena umat Muhammad
adalah umat yang paling benar,sebagai umatan wasathan,yaitu umat yang memiliki
sikap keseimbangan dalam segala hal.Tujuannya agar menjadi saksi terhadap
seluruh manusia.Salah satu syarat adalah bersikap adil.
D.Qiyas
Qiyas berasal dari kata
qasa,yaqifu,qaisan,arinya mengukur dan ukuran.Kata qiyas diartikan ukuran
sukatan,timbangan,dan lain-lain searti dengan ituatau pengukuran sesuatu dengan
yang lai,atau penyamaan sesuatu dengan sejenis,miasalnya kalimat (ia telah mengukur sesuatu dengan lainnya
atas lainnya)
Qiyas
diartikan pula dengan at-taqdir wa
al-taswiyah,artinya menduga dan mempersamakan
Adapun arti-arti qiyas lain yaitu :
·
Mengeluarkan
hukum yang disebutkan pada tidak disebutkan dengan menghimpun keduanya.
·
Qiyas
adalah membandingkan yang didiamkan (tidak ada ketentuan hukumnya) pada yang
diterangkan (sudah ada ketentuan hukumnya) pada illat hukum.
·
Menetapkan
hukum yang diketahui pada yang hukum lain yang diketahui,karena persekutuan
(persamaan)illat hukum.
·
Menghasilkan
hukum pokok pada cabang karena bersamaan padanya illat hukum disis mujtahid.
·
Menghubungkan
perkara yang didiamkan oleh syara’
(tidak ada ketetapan hukumnya) dengan yang diterangkan (ditetapkan hukumnya)
karena illat yang sama pada keduanya.
·
Membawa
yang diketahu pada sesuatu lain yang diketahui pula untuk menetapkan hukum atau
melarang keduanya karena ada sesuatu yang sama diantara keduanya,baik hukum
maupun sifatnya.
Dari beberapa definisi tersebut dapat
dikemukakan secara tegas bahwa yang dimaksud dengan qiyas adalah menetapkan
hukum perbuatan yang belum ada ketentuannya,berdasarkan sesuatu yang sudah ada
ketentuan hukumnya.akan tetapi Kehujjahan melalui metode analogis meneurut jumhurul
ulama’ adalah tidak sah,oleh karena itu dapat diterima sebagai hujjah
syar’iyyah.Artinya perbuatan-perbuatan yang diqiyaskan itu dapat mempunyai
kekuatan-kekuatan hukum asalkan pesyaratan kumulatif dari masalah tersebut
dipenuhi.Syarat utama pendekatan analogis atau qiyas adalah adanya persamaan
illat hukum.Dengan demikian,pendekatan analogis akan lebih mengutamakan logika
induktif,karena dari kasus khusus ditarik pada kasus yang sifatnya umum.Dala
qiyas ada proses generalisasi sehinnga memerlukan penalaran yang serius dan
proses analisis ke berbagai sudut pandang,mulai pemaknaan bahasa,pemahaman
peristiwa asal,dan sifat-sifat hukum yang dikatagorikan memiliki indikasi yang
serupa.Dengan permikiran tersebut,ulama usululfiqh mengatakan bahwa rukun qiyas
tediri atas:
1. Ashl
atau pokok,yaitu peristiwa yang sudah ada nashnya dijadikan tempat
menganalogikan.
2. Far’u
(cabang),yaitu peristiwa yang tidak ada nashnya,yang akan dipersamakan hukumnya
dengan ashl yang disebut maqis dan
musyabah (yang dianalogikakan dan diserupakan).
3. Hukum ashl,yaitu hukum syara’ yang telah
ditentukan oleh nash.
Qiyas
dibagi 2 macam, yaitu al-qiyas al-aqliy dan al-qiyas asy-syari’.Kedua qiyas itu
dapat digunakan untuk beragumentasi.Qiyas ‘aqli banyak digunakan oleh
mutakalimin dalam menyelesaikan berbagai persoalan akidah pada zamanya.Dalam
qiya ‘aqli,illat yang diperoleh hanya ada satu dan pasti,tidak mungkin
diperolrh dari dua illat yang berbeda atau lebih.
PENUTUP
KESIMPULAN
Hukum pidana Islam adalah bagian dari hukum Islam, jadi sumber-sumber
hukumnya di ambil dari al-Qur’an, as-Sunnah/al-Hadits, Ijma’ da Qiyas. Tapi
dalam hukum material Qias masih di perseslisihkan, bahkan ada satu pendapat
bahwa Qias tidak di masukkan dalam sumber-sumber hukum Islam.
Al-Qur’an adalah sumber hukum ajaran islam yang pertama yang memuat
kumpulan beberapa wahyu yang telah diturunkan kepada nabi Muhammad Saw.
Diantaranya kandungan isinya ialah peraturan kehidupan manusia dalam hubungannya
dengan Allah, dengan dirinya sendiri, sesama manusia dan hubungannya dengan
alam beserta makhluk lainnya.
Al-Sunnah atau al-Hadits adalah segala sesuatu yang datang dari nabi saw selain al-Qur’an,
baik berupa perkataan, perbuatan atau taqrir. Yang mana al-sunnah merupakan
dalil penguat dari Al-qur’an apabila dalam Al-qur’an tidak ditemukan dalilnya.
Ijma’ merupakan kesepakatan atau kebulatan para Mujtahid Islam dalam suatu masa. Setelah
wafatnya nabi saw tentang suatu hukum syara’ yang amali. Qiyas
juga sebagai sumber pidana Islam. Yang mana secara pengertian Qiyas adalahmempersamakan hukum peristiwa yang belum ada ketentuannya
dengan hukuman peristiwa yang sudah ada ketentuannya, karena antara kedua
peristiwa tersebut terdapat segi-segi persamaan.
Daftar Pustaka
Mustofa
Hasan, M.Ag.dan Drs.Beni Ahmad Saebani,M.Si.Hukum
Pidana Islam fiqh jinayah.Bandung; Pustaka setia bandung.2013,cet1.
No comments:
Post a Comment